Prinsip Kemanfaatan Sistem Ujrah terhadap Take Over Kredit Kepemilikan Rumah di Bank Syariah
Abstract
Sistem ujrah dalam take over kredit kepemilikan rumah di bank syariah terhadap penggunaan akad hawalah dan Qardh yang pada dasarnya akad hawalah dan Qardh termasuk jenis akad tabarru’ yang bersifat tolong menolong atau sukarela dan tidak boleh mengambil profit. Adanya pengambilan Ujrah atau fee dalam transaksi take over KPR oleh bank syariah, tentunya merupakan penyimpangan dengan makna tabarru’ yaitu tolong menolong, tetapi pengambilan Ujrah pada akad hawalah diperbolehkan berdasarkan fatwa DSN Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah harus didasari dengan sukarela dan kesepakatan walaupun hawalah sendiri pada teori akad hukum islam merupakan akad tabarru atau non profit . Metode penelitian adalah metode penelitian normatif (doktrinal), yang mengkaji atau menganalisa aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian ini Yaitu sistem ujrah dalam take over di bank syariah. Sehingga dapat ditarik kesimpulan penggunaan sistem ujrah pada praktek take over kredit kepemilikan rumah di bank syariah mempunyai karakteristik sebagai sistem pengambilan fee suatu manfaat benda atau jasa bukan untuk mendapat keuntungan yang berlebihan karena bersifat tolong menolong.
Kata Kunci : Ujrah, Take over, Tabbaru’.
Collections
- MT-Science of Law [333]