Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT, Setya,Samodra
dc.date.accessioned2023-04-13T03:00:12Z
dc.date.available2023-04-13T03:00:12Z
dc.date.issued2019-12
dc.identifier.nim.120710101226en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115224
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan negara kepualauan dengan jumlah pualu sebesar 16.0561 yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Secara astronomis Indonesia terletak pada 6° LU (Lintang Utara) - 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) - 141° BT (Bujur Timur). Serta secara geografis Indonesia terletak diantara Benua Asia dan Benua Australia, serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Sebagai negara yang berada tepat pada garis katulistiwa, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki iklim tropis. Sebagai negara yang beriklim tropis tentunya Indonesia memiliki tanah yang subur, sehingga membuatnya terlihat ijo royo-royo yang memiliki arti tumbuh subur dan berkembang dengan daunnya hijau segar penuh keteduhan. Di tingkat internasional Indonesia juga memiliki julukan sebagai negara Zamrud Khatulistiwa yang secara etimologi, zamrud merupakan batuan berharga yang berwarna hijau dan khatulistiwa merupakan garis khayal yang membagi Bumi menjadi dua belahan yaitu belahan bumi utara dan belahan bumi selatan. Jika ditarik kesimpulan zamrud khatulistiwa merupakan suatu negara yang memiliki alam lestari dengan tingkat kesuburan yang tinggi, sehingga banyak tumbuhan yang tumbuh dan seakan-akan menutup seluruh daratan di wilayah Indonesia. Indonesia juga sangat terkenal dengan hutannya yang masih sangat luas, per tahun 2017 luasan hutan Indonesia baik hutan primer, hutan skunder dan hutan tanaman ialah 93.949.700 hektar2. Dengan luasan hutan yang begitu luas Negara Indonesia membuat regulasi tersendiri untuk mengaturnya. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, di dalam aturan ini hutan memiliki arti berupa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.3 Indonesia memiliki luasan hutan yang cukup luas, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tahun 2018 hutan di Indonesia memiliki luas 93.949.700 hektar. Namun dengan luasan hutan sedemikian menimbulkan banyak konflik yang terjadi di wilayah kehutanan, menurut data dari HuMa Konflik kehutanan berjumlah 86 konflik seluas 1.159.710 hektar, melibatkan 121.570 jiwa korban; 95.001 jiwa masyarakat adat dan 26.569 jiwa masyarakat lokal4. Banyaknya masyarakat sekitar hutan yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan merupakan alasan utama terjadinya konflik tenurial di wilayah kehutanan. Besarnya potenssi konflik tenurial tersebut Pemerintah mencoba mengatasinya dengan membuat Strategi Nasional Reforma Agraria 2014-2019. Dalam pelaksanaannya strategi nasional ini memiliki 2 program yang diharapkan umum mampu menjawab setiap kondisien_US
dc.description.sponsorshipRizal Nugroho, S.H., M.Hum., sebagai dosen pembimbing utama Warah Antikah, S.H., M.H.sebagai dosen pembimbing anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMANFAAT PERHUTANAN SOSIALen_US
dc.subjectPERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.titleManfaat Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosialen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1RIZAL NUGROHO, SH., MHen_US
dc.identifier.pembimbing2WARAH ATIKAH SH., MHen_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record