Manfaat Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara kepualauan dengan jumlah pualu sebesar
16.0561
yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Secara astronomis Indonesia
terletak pada 6° LU (Lintang Utara) - 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT
(Bujur Timur) - 141° BT (Bujur Timur). Serta secara geografis Indonesia terletak
diantara Benua Asia dan Benua Australia, serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Sebagai negara yang berada tepat pada garis katulistiwa, menjadikan Indonesia sebagai
negara yang memiliki iklim tropis.
Sebagai negara yang beriklim tropis tentunya Indonesia memiliki tanah yang
subur, sehingga membuatnya terlihat ijo royo-royo yang memiliki arti tumbuh subur
dan berkembang dengan daunnya hijau segar penuh keteduhan. Di tingkat internasional
Indonesia juga memiliki julukan sebagai negara Zamrud Khatulistiwa yang secara
etimologi, zamrud merupakan batuan berharga yang berwarna hijau dan khatulistiwa
merupakan garis khayal yang membagi Bumi menjadi dua belahan yaitu belahan bumi
utara dan belahan bumi selatan. Jika ditarik kesimpulan zamrud khatulistiwa merupakan
suatu negara yang memiliki alam lestari dengan tingkat kesuburan yang tinggi, sehingga
banyak tumbuhan yang tumbuh dan seakan-akan menutup seluruh daratan di wilayah
Indonesia.
Indonesia juga sangat terkenal dengan hutannya yang masih sangat luas, per
tahun 2017 luasan hutan Indonesia baik hutan primer, hutan skunder dan hutan tanaman
ialah 93.949.700 hektar2. Dengan luasan hutan yang begitu luas Negara Indonesia
membuat regulasi tersendiri untuk mengaturnya. Undang-undang nomor 41 tahun 1999
tentang kehutanan, di dalam aturan ini hutan memiliki arti berupa suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.3
Indonesia memiliki luasan hutan yang cukup luas, menurut data dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tahun 2018 hutan di
Indonesia memiliki luas 93.949.700 hektar. Namun dengan luasan hutan sedemikian
menimbulkan banyak konflik yang terjadi di wilayah kehutanan, menurut data dari
HuMa Konflik kehutanan berjumlah 86 konflik seluas 1.159.710 hektar, melibatkan
121.570 jiwa korban; 95.001 jiwa masyarakat adat dan 26.569 jiwa masyarakat lokal4.
Banyaknya masyarakat sekitar hutan yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan
merupakan alasan utama terjadinya konflik tenurial di wilayah kehutanan.
Besarnya potenssi konflik tenurial tersebut Pemerintah mencoba mengatasinya
dengan membuat Strategi Nasional Reforma Agraria 2014-2019. Dalam pelaksanaannya
strategi nasional ini memiliki 2 program yang diharapkan umum mampu menjawab
setiap kondisi
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]