Show simple item record

dc.contributor.authorYOGATAMA, Gayuh Langgeng
dc.date.accessioned2023-04-13T02:38:27Z
dc.date.available2023-04-13T02:38:27Z
dc.date.issued2016-10-26
dc.identifier.nim080710191104en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115211
dc.description.abstractPada putusan pengadilan Nomor 280/Pid.B/2014/PN.Bdw Terdakwa Komar Hidayat Bin Jasuli didakwa oleh penuntut umum telah didakwa melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia .Dimana didalam perkara ini, Komar Hidayat Bin Jasuli didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 (1) KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU No, 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sebagaimana dakwaan yang dituntutkan kepada Terdakwa Komar Hidayat Bin Jasusli majelis hakim pada putusannya nomor : 280/Pid.B/2014/PN.Bdw menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum. Perlu adanya pemahaman mendasar akan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dengan tindak pidana penggelapan. Dalam kajian ini penulis bertujuan untuk mengkaji perbedaan antara perbuatan melanggar hokum perdata dalam perkara No, 280/Pid.B/2014/PN.Bdw dengan perbuatan melawan hukum pidana .Demikian juga tujuan kajian dalam penulisan adalah mengkaji tentang pertanggung jawapan terdakwa sebagai pelaku pengalihan objek jaminan di tinjau dari aspek hukum pidana. Dalam penulisan kajian yuridis ini, penulis menggunakan metode penelitian yang mencangkup empat aspek yaitu metode penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah yang mencangkupi pada statue approach, dan juga conceptual approach.Sehingga dalam metode ini perlu adanya sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder, sehingga dari ketiga aspek tersebut penulis dalam menganalisis menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan dan saran penulis terhadap Putusan pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 280/Pid.b/2014/PN.Bdw apa yang di lakukan oleh terdakwa Komar Hidayat Bin Jasuli merupakan sebuah tindak pidana baik dalam hukum perdata maupun di dalm hukum pidana karna telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum pidana maupun dalam hukum perdata. Jikia di lihat dari tindak pidana yang di lakukan oleh Komar Hidayat Bin Jasuli tersebut maka jenis putusan yang di dakwakan kepada Komar Hidayat Bin Jasuli tersebut berupa Komulatif sehingga terdakwa tersebut dapat di kenakan dua Pasal sekaligus yakni Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama,Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso S.H., M.S Pembimbing Anggota, Sapti Prihatini, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGALIHANen_US
dc.subjectOBJEK JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titleKajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Putusan Nomor : 280/Pid.B/2014/Pn.Bdw)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso S.H., M.S.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatortaufiken_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record