Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia (Putusan Nomor : 280/Pid.B/2014/Pn.Bdw)
Abstract
Pada putusan pengadilan Nomor 280/Pid.B/2014/PN.Bdw Terdakwa
Komar Hidayat Bin Jasuli didakwa oleh penuntut umum telah didakwa melakukan
tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin
tertulis dari penerima fidusia .Dimana didalam perkara ini, Komar Hidayat Bin
Jasuli didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal
372 Jo Pasal 55 (1) KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 (2)
UU No, 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sebagaimana dakwaan yang
dituntutkan kepada Terdakwa Komar Hidayat Bin Jasusli majelis hakim pada
putusannya nomor : 280/Pid.B/2014/PN.Bdw menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengalihkan objek
jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia sehingga
memenuhi unsur Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum. Perlu adanya pemahaman
mendasar akan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dengan tindak
pidana penggelapan.
Dalam kajian ini penulis bertujuan untuk mengkaji perbedaan antara
perbuatan melanggar hokum perdata dalam perkara No, 280/Pid.B/2014/PN.Bdw
dengan perbuatan melawan hukum pidana .Demikian juga tujuan kajian dalam
penulisan adalah mengkaji tentang pertanggung jawapan terdakwa sebagai pelaku
pengalihan objek jaminan di tinjau dari aspek hukum pidana. Dalam penulisan kajian yuridis ini, penulis menggunakan metode
penelitian yang mencangkup empat aspek yaitu metode penelitian yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah yang mencangkupi
pada statue approach, dan juga conceptual approach.Sehingga dalam metode ini
perlu adanya sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer
dan sekunder, sehingga dari ketiga aspek tersebut penulis dalam menganalisis
menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dan saran penulis terhadap Putusan pengadilan Negeri
Bondowoso Nomor : 280/Pid.b/2014/PN.Bdw apa yang di lakukan oleh terdakwa
Komar Hidayat Bin Jasuli merupakan sebuah tindak pidana baik dalam hukum
perdata maupun di dalm hukum pidana karna telah memenuhi unsur-unsur
perbuatan melawan hukum pidana maupun dalam hukum perdata. Jikia di lihat
dari tindak pidana yang di lakukan oleh Komar Hidayat Bin Jasuli tersebut maka
jenis putusan yang di dakwakan kepada Komar Hidayat Bin Jasuli tersebut berupa
Komulatif sehingga terdakwa tersebut dapat di kenakan dua Pasal sekaligus yakni
Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 36 Jo Pasal 23 (2) UU No. 42
Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]