dc.contributor.author | ALYANTIKA, Safira | |
dc.date.accessioned | 2023-04-12T04:32:45Z | |
dc.date.available | 2023-04-12T04:32:45Z | |
dc.date.issued | 2023-01-31 | |
dc.identifier.nim | 180710101140 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115099 | |
dc.description.abstract | Dalam peristiwa tindak pidana dapat juga dilakukan oleh orang yang mengalami
gangguan jiwa. Hal tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana
sebagaimana rumusan dalam KUHP (Pasal 44) yang mengarah pada keadaan jiwa
yang tidak sanggup untuk bertanggung jawab. Hukum Indonesia mengenal
yurisprudensi dan hal tersebut boleh atau tidak diterapkan oleh beberapa hakim.
Terhadap kewenangan hakim tersebut, sangat mungkin muncul disparitas putusan.
Seperti dalam Putusan No: 40/Pid.B/2018/PN.Kph tentang pembunuhan yang
memberikan amar putusan lepas karena tidak adanya kemampuan
bertanggungjawab dari pelaku akibat di diagnosa mengidap gangguan jiwa,
sedangkan putusan No:288/Pid.B/2020/PN.Pms tentang pembunuhan yang
memberikan amar menyatakan pelaku bersalah dan dihukum pidana walaupun
terdakwa sudah didiagnosa mengidap gangguan jiwa oleh ahli. Penelitian ini
mencoba untuk menguraikan perbedaan racio decidendi terhadap kedua putusan
tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus, adapun rumusan masalah yang
didapat dalam penelitian ini diantaranya apa perbedaan ratio decidendi hakim
dalam memutus perkara Putusan No.40/Pid.B/2018/PN Kph dan Putusan
No.288/Pid.B/2020/PNPms ditinjau dari pertanggung jawaban pidana, dan Sanksi
apakah yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku skizofrenia paranoid yang
melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP. Dalam upaya
menyelesaikan dan menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian ini
menguraikan serta menerangkan terlebih dahulu perkara putusan
No.40/Pid.B/2018/PN Kph ditinjau dari aspek pertanggungjawaban pidana,
kemudian Putusan No.288/Pid.B/2020/PNPms ditinjau dari aspek
pertanggungjawaban pidana, serta ratio decidendi hakim dalam memutus perkara
tersebut. Penelitian ini juga menguraikan penerapan pasal 44 dalam tindak pidana
pembunuhan oleh pelaku skizofrenia paranoid serta penjatuhan sanksi penjara oleh
pelaku skizofrenia paranoid ditinjau dari tujuan pemidanaan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Disparitas Putusan Hakim | en_US |
dc.title | Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Pembunuhan oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Studi Putusan Nomor: 40/Pid.B/2018/PN KPH dan Putusan Nomor: 288/Pid.B/2020/PNPms) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Halif, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | taufik | en_US |