Prosedur Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terhadap Transaksi Pembayaran Jasa Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Proyek Akhir ini membahas prosedur penerapan Pasal 23 Pajak Penghasilan (PPh) pada transaksi pembayaran jasa di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Praktik Kerja Lapangan (PKN) ini bertujuan untuk memahami proses penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, tinjauan pustaka, dan dokumentasi. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa penerapan Pasal 23 PPh dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penghitungan pajak, pembuatan kode tagihan melalui Coretax DJP, pembayaran pajak melalui bank yang ditunjuk, penerbitan surat keterangan pemotongan pajak elektronik (e-Bupot), dan pengajuan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Bulanan Pasal 23 PPh. Salah satu transaksi jasa yang dikenakan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah jasa perawatan kamar mandi yang diberikan oleh CV Nuansa Bening dengan tarif 2% dari Dasar Kena Pajak (DPP). Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan, pelaksanaan Pasal 23 Pajak Penghasilan di Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mendukung tertibnya administrasi perpajakan di dalam instansi pemerintah.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 20 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By