Efektivitas Kinerja Aparatur Sipil Negara di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bondowoso (Studi Kasus Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Efektivitas
kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan Pelayanan Persetujuan Bangunan
Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung Di Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada
pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar
administratif dan teknis bangunan gedung. Berdasarkan peraturan di atas pemerintah
secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya
dengan perizinan baru yang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Bahwasannya peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada
pemilik bangunan gedung.
Perubahan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung
yang disahkan pada 2 Agustus 2021 dimana pemerintah daerah Kabupaten atau Kota
dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru. Ketetapan tersebut
membuat sejumlah pegawai perizinan melakukan penyesuaian dalam mengoperasikan
sistem informasi manajemen bangunan gedung. Daya tanggap pegawai perizinan
dalam mengenali keinginan dan kebutuhan masyarakat masih kurang bahwasannya
pengajuan yang dilakukan oleh pemohon mengalami keterlambatan dan baru
mendapatkan respon setelah pemohon datang langsung mendatangi dinas perizinan.
Oleh karenanya membuat pegawai perlu menyesuaikan dan melakukan pembelajaran
terhadap sistem baru untuk tercapainya pelayanan yang efektif pada pelayanan
persetujuan bangunan gedung di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan fenomena dan permasalahan dilihat dari
proses Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Kabupaten Bondowoso.
Maka dalam kurun waktu 6 bulan sejak ditetapkannya persetujuan bangunan gedung
peneliti tertarik menilai efektivitas pelayanan persetujuan bangunan gedung melalui
kinerja pegawai bahwasannya kinerja merupakan salah satu bagian yang berpengaruh
terhadap proses pencapaian pelayanan publik. Menurut Agus Dwiyanto (2006)
kinerja adalah tingkat pencapaian hasil kerja yang dapat digunakan untuk pencapaian
tujuan, yaitu: output, efisiensi dan efektivitas. Adapun indikator kinerja menurut
Agus Dwiyanto (2006) yaitu produktivitas, kualitas layanan, responsivitas,
responsibilitas, dan akuntabilitas.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif.
Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bondowoso dengan kurun waktu 3 bulan. Fokus penelitian
efektivitas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan memfokuskan
pada efektivitas kinerja pegawai terhadap pelayanan berbasis online. Efektifitas
pelayanan tersebut difokuskan pada teori Agus Dwiyanto (2006) sebagai pisau
analisis terhadap kinerja pegawai melalui indikator produktivitas, kualitas layanan,
responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.Teknik dan alat pengumpulan data
yang digunakan yaitu observasi, wawancara semi terstruktur, dokumentasi. Alat yang
digunakan perekam suara, pedoman wawancara, kamera. Informan kunci dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bondowoso dan Kasi Perizinan. Sedangkan
informan umum yaitu penerima layanan PBG yang dipilih dengan menggunakan
teknik snowball dan insidental. Teknik menguji keabsahan data yaitu menggunakan
triangulasi teknik. Teknik penyajian dan analisis data yaitu menggunakan Analisis
Data Model Interaktif Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2018:142).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari proses pengumpulan data
hingga analisis data yang telah dilakukan peneliti dari aspek dimensi kualitas,
responsivitas, responsibilitas, akuntabilitas, dan kuantitas sudah cukup efektif.
Namun dimensi produktivitas menunjukkan bahwa efektivitas kinerja pegawai dalam
memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masih kurang efektif.
Bahwasannya produktivitas kinerja pegawai mulai proses input hingga proses output
menunjukan ketidaksesuaian antara penginputan data dengan hasil yang terjadi di
lapangan. Waktu yang ditawarkan tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan
oleh pegawai maupun standar operasional prosedur. Selain itu aplikasi yang
digunakan dalam mengurus persetujuan bangunan gedung sering terjadi error yang
membuat pelayanan menjadi terhambat serta masih terdapat masyarakat yang belum
bisa menggunakan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung