PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang 
yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik yang langsung 
dapat ditunjukkan dan digunakan guna untuk membayar pengeluaran umum. Pajak
merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk negara. Pengenaan pajak 
di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Air Tanah masuk
kedalam jenis Pajak Daerah. Dimana Pajak Air Tanah sangat berperan untuk 
membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam
kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja 
(Persero) Perwakilan Jember guna untuk menyelesaikan tugas akhir penulis dan juga
untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah pada PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana 
kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melaksanakan
kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. 
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai PT. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait
Perpajakan khususnya Pajak Air Tanah.  Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah 
adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember memulai proses seksi pendataan dan pendaftaran,  yang dilakukan 
oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari Dinas Pendapatan Kabupaten
Jember yang mendatangi PT.  Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan
membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima Surat 
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan pajak yang akan dibayar oleh PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember. Langkah selanjutnya PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan 
Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di Dinas Pendapatan Kabupaten
Jember dengan membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai salah satu
syarat pembayaran Pajak Air Tanah. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai 
PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti Pembayaran
sebagai bukti bawah telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Air Tanah. 
Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sistem pemungutannya 
memakai Official Assesment System dimana sistem perpajakan yang memberikan
wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh 
wajib pajak. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember juga telah melakukan
kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai 
Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.
Collections
- DP-Taxation [896]
