• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Keiyiki Novita Dewi_1.pdf (1.853Mb)
    Date
    2013-12-20
    Author
    Keiyiki Novita Dewi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan guna untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat berperan untuk negara. Pengenaan pajak di Indonesia ada dua yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah. Pajak Air Tanah masuk kedalam jenis Pajak Daerah. Dimana Pajak Air Tanah sangat berperan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember guna untuk menyelesaikan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, dan juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : (1) Membantu tugas pegawai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait Perpajakan khususnya Pajak Air Tanah. Prosedur Pembayaran Pajak Air Tanah adalah pelaksanaan proses pembayaran dimana PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember memulai proses seksi pendataan dan pendaftaran, yang dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang mendatangi PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana di dalamnya sudah berisi ketetapan pajak yang akan dibayar oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Langkah selanjutnya PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember melakukan seksi pembayaran dan pelunasan di Dinas Pendapatan Kabupaten Jember dengan membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai salah satu syarat pembayaran Pajak Air Tanah. Setelah seksi pembayaran dan pelunasan selesai PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember akan memperoleh Bukti Pembayaran sebagai bukti bawah telah melakukan pembayaran dan pelunasan Pajak Air Tanah. Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember sistem pemungutannya memakai Official Assesment System dimana sistem perpajakan yang memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember juga telah melakukan kewajiban perpajakan yang baik dan penuh dengan kesadaran guna membiayai Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11395
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository