Akibat hukum terhadap akta notaris dengan penghadap merupakan golongan LGBT ( (Studi Kasus Akta Yayasan Nomor 16 Tanggal 21 mei 2012, Notaris di kota Malang)
Abstract
Penghadap merupakan mereka yang mengendaki suatu perjanjian atau ketetapan untuk dituangkan secara otentik dalam akta notaris. Artinya, bahwa penghadap haruslah pihak yang berkepentingan terhadap hal-hal yang hendak dituangkan dalam akta notaris Suatu perjanjian dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, tanpa ada pihak yang bersepakat maka perjanjian tersebut tidak akan lahir, begitu juga mengenai pribadi yang membuat perjanjian tersebut. Setiap orang yang mebuat perjanjian tersebut harus mengerti kepada siapa dia membuat perjanjian, dan bagaimana kondisi dan status orang yang sedang mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian. Karena perjanjian harus dibuat dengan penuh pertanggung jawaban. Dalam hal ini Pasal 1330 KUHPerdata mengatur mengenai orang yang tidak cakap membuat perjanjian. Berdasarkan kode etik profesi notaris Pasal 3 (angka 17) notaris harus bersifat baik kepada penghadap dan tidak membeda bedakan dari segi ekonomi dan/atau status social dalam masyarakat dalam hal ini notaris tidak memandang status sosial penghadap atau orang yang memiliki kepentingan terhadap perjanjian tersebut untuk melakukan perbuatan hukum atau melakukan tindakan hukum yang dalam hal ini pembuatan akta yayasan, meskipun pengahadap merupakan orang atau golong LGBT yang mendeklarasikan dirinya bahwasanya mereka adalah Golongan LGBT maka notaris berhak menerima dan memberikan pelayanan yang baik dan sosialisasi terkait apa yang diinginkan atau di kehendaki oleh para penghadap terhadap apa yang akan di perjanjikan, dalam hal ini golongan LGBT menghadap kepada Notaris dalam pembuatan akta yayasan baik itu bertujuan sosial, kemanuasiaan, dan agama yang akan di buat dan didirikan oleh Golongan LGBT. LBGT sampai saat ini lebih dari sekedar identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover atas pelanggaran Same Sex Attraction (SSA) Perilaku LBGT berawal dari preferensi homoseksual dan selanjutnya mewujudkan dalam perbuatan homoseksual kemudian pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal dalam membentuk sebuah keluraga. Pembuatan Akta yayasan yang di lakukan oleh Golongan LGBT merupakan perbuatan yang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang tetap serta sah menurut undang-undang.
Kata Kunci : Akta yayasan, akibat hukum penghadap golongn LGBT, Penghadap berwenang dalam melakukan tindakan
Collections
- MT-Science of Law [334]