Akibat Hukum Pembuatan Perjanjian dalam Perkawinan Campuran terhadap Hak Milik Atas Tanah
Abstract
Perkawinan campuran merupakan masalah hukum perdata internasional perbuatan hukum ini melibatkan dua sistem hukum perkawinan yang berbeda antara pasangan yang menikah. Apabila seorang warga negara Indonesia menikah dengan orang asing, maka hal tersebut menimbulkan beberapa masalah yang muncul terutama berkaitan dengan harta benda dan kepemilikan hak atas tanah. Problematika yang demikian menarik untuk digali dan dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini dengan judul Akibat Hukum Pembuatan Perjanjian Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah.
Isu hukum yang diteliti dalam penelitian ini antara lain mengenai apakah perjanjian perkawinan dapat dilakukan bagi perkawinan campuran warga negara Indonesia, bagaimana Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah, dan bagaimana pembuatan perjanjian perkawinan agar memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia atas penguasaan hak milik atas tanah. Tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan tiga pendekatan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil dari penelitian tesis, antara lain: pertama, Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah yaitu substansi dalam Perjanjian Kawin memuat hal-hal yang berkaitan dengan isi dari perjanjian kawin yaitu tentang: Pemisahan harta. Harta kekayaan. Bukti kepemilikan. Hak dan kewajiban para pihak.Biaya-Biaya untuk keperluan rumah tangga. Berakhir/ Perhitungan menurut hukum dan domisili. Pengaturan tersebut dapat dibedakan dalam kelompok-kelompok, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi. syarat-syarat cara pembuatan akta dari mulai berlakunya perjanjian kawin. dan syarat-syarat mengenai isi perjanjian kawin; Kedua, Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Dalam Perkawinan Campuran Terhadap Hak Milik Atas Tanah yaitu substansi dalam Perjanjian Kawin memuat hal-hal yang berkaitan dengan isi dari perjanjian kawin yaitu tentang: Pemisahan harta. Harta kekayaan. Bukti kepemilikan. Hak dan kewajiban para pihak.Biaya-Biaya untuk keperluan rumah tangga. Berakhir/ Perhitungan menurut hukum dan domisili. Pengaturan tersebut dapat dibedakan dalam kelompok-kelompok, adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat-syarat yang mengenai diri pribadi. syarat-syarat cara pembuatan akta dari mulai berlakunya perjanjian kawin. dan syarat-syarat mengenai isi perjanjian kawin; Ketiga,Pembuatan Perjanjian Perkawinan Agar Memberikan Perlindungan Terhadap Warga Negara Indonesia Atas Penguasaan Hak Milik Atas Tanah adalah dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan atas perjanjian perkawinan yang dibuat pada Kantor Urusan Agama Atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Pembuatan perjanjian perkawinan harus seksama dan memperhatikan kepemilikan atas harta maupun hak milik atas tanah bagi warga Indonesia terkait, agar dikemudian hari tidak bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang tentang Pokok Agraria. Perjanjian perkawinan yang telah didaftarkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara intern bagi suami istri yang melakukan perjanjian perkawinan, sekaligus memberikan perlindungan ekstern yaitu perlindungan bagi pihak ketiga.
Rekomendasi peneliti berdasarkan isu hukum yang dibahas yaitu: pertama, kepada pihak yang melakukan perkawinan percampuran, diharapkan melakukan kejujuran dan transpansi kepemilikan harta bagi kedua belah dalam membuat perjanjian perkawinan. Hal tersebut sebagai upaya pemisahan harta benda dan hak miliki bagi pihak suami dan istri. Transparansi dibutuhkan untuk menghindari penyelundupan hukum yang pada akhirnya menciderai ketentuan mengenai hak milik atas tanah di Indonesia seperti tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UUPA; kedua, kepada pejabat notaris yang membantu pembuat perjanjian perkawinan bagi perkawinan campuran, diharapkan bertindak seksama dan berpedoman pada asas kehati-hatian agar perjanjian perkawinan yang dibuat berlandaskan pada asas itikad baik kedua pihak suami dan istri. Hal tersebut perlu diperhatiakn agar perjanjian perkawinan yang dibuat tidak bertentangan dengan norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Collections
- MT-Science of Law [334]