Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor 55/PID.SUS/2019/PN.SIT)
Abstract
Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Peredaran narkotika di Indonesia sudah sangat luas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah memberikan perlakuan yang berbeda bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, sehingga penegak hokum harus cermat dan teliti dalam menentukan tindak pidana narkotika yang akan diberikan kepada seseorang yang terlibat. Penulis melakukan kajian Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 55/Pid.Sus/ 2019/PN.Sit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]