Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Feeder Wira-wiri Suroboyo Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Transportasi umum mempunyai peranan strategis dalam menunjang mobilitas masyarakat perkotaan di Indonesia, termasuk layanan Feeder Wira-wiri Suroboyo
melalui Dinas Perhubungan dan/atau UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Kota Surabaya sebagai angkutan penghubung dengan menggunakan kendaraan bermotor umum. Dalam praktik penyelenggaraannya, risiko kecelakaan lalu lintas tidak dapat sepenuhnya dihindari, sebagaimana terbukti dari peristiwa kecelakaan yang menimpa armada Feeder Wira-wiri Suroboyo. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penumpang sebagai pihak yang lemahh membutuhkan perlindungan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara efektif pasca kecelakaan. Berangkat dari permasalahan tersebut, skripsi ini bertumpu pada tiga rumusan masalah yang dikaji, yakni apa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi penumpang Feeder Wira-Wiri Suroboyo yang mengalami kecelakaan lalu lintas, bagaimana tanggung gugat penyedia angkutan umum bagi penumpang Feeder Wira-wiri Suroboyo yang mengalami kecelakaan lalu lintas, apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh penumpang Feeder Wira-wiri Suroboyo yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menemukan jawaban atas ketiga rumusan masalah sekaligus sebagai syarat utama menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah dan
menganalisis berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, kemudian dilakukan suatu analisis secara deduktif yakni menganalisis dari
permasalahan yang bersifat umum dan berakhir pada permasalahan yang bersifat khusus guna memperoleh jawaban berlandaskan argumentasi yang dikembangkan dalam kesimpulan. Adapun kajian pustaka dalam skripsi ini yang mencakup enam sub bahasan utama, yakni perlindungan hukum, tanggung gugat, transportasi, penumpang, Feeder Wira-wiri Suroboyo, dan kecelakaan lalu lintas, yang seluruhnya menjadi pijakan teoritis dalam menganalisis permasalahan yang dikaji.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dianalisis, diperoleh tiga jawaban atas rumusan masalah yang dikaji. Perlindungan hukum bagi penumpang Feeder
Wira-wiri Suroboyo lebih tepat dikualifikasikan sebagai perlindungan hukum eksternal menurut konsep teori Moch Isnaeni, yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan guna melindungi posisi penumpang yang lemah, dimana diwujudkan sebelum, pada, saat, dan setelah terjadinya kecelakaan melalui
pemenuhan standar keselamatan armada, pertolongan pada korban, serta pemberian ganti rugi. Tanggung gugat penyedia layanan terhadap penumpang Feeder Wira-wiri Suroboyo, menempatkan Pemerintah Kota Surabaya selaku penyedia layanan melalui Dinas Perhubungan dan/atau UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Kota Surabaya dapat dimintai tanggung gugat atas kerugian yang dialami penumpang selama proses pengangkutan, mencakup evakuasi korban dan kendaraan, pemberian pertolongan dan perawatan medis pada korban, serta pemulihan kerugian melalui fasilitas santunan kecelakaan berupa penggantian biaya atas pertolongan pertama, biaya ambulans dan biaya perawatan medis. Adapun upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh penumpang melalui penyampaian pengaduan administratif kepada Pemerintah Kota Surabaya selaku penyedia layanan melalui Dinas Perhubungan dan/atau UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Kota Surabaya, jalur non-litigasi melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase, serta jalur litigasi melalui persidangan formal di pengadilan apabila upaya-upaya sebelumnya tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang Feeder Wira-wiri Suroboyo bersifat
eksternal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk melindungi posisi penumpang yang lemah; Pemerintah Kota Surabaya selaku penyedia layanan melalui Dinas Perhubungan dan/atau UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Kota Surabaya dapat dimintai tanggung gugat atas kerugian yang dialami penumpang selama proses pengangkutan; serta penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh penumpang, yakni melalui pengaduan administratif, non-litigasi, dan litigasi. Adapun saran yang dapat diberikan dari penulis, kepada Pemerintah Kota Surabaya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan dan/atau UPTD Pengelolaan Transportasi Umum Kota Surabaya perlu memperkuat implementasi perlindungan hukum eksternal secara nyata dan tidak hanya bersifat normatif; kepada penyedia layanan angkutan Feeder Wira-wiri Suroboyo perlu menetapkan alur penanganan konkret dan dapat diminta tanggung gugat bagi penumpang selaku korban kecelakaan; serta penumpang perlu meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak dan jalur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila hak-haknya tidak terpenuhi.
