Manajemen Pelayanan Penanganan Korban Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kdrt) di Kabupaten Blitar
Abstract
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang sangat fundamental dalam
kehidupan bermasyarakat. Segala bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap
HAM harus segera dihapuskan. Puspitosari (2012:11) menyatakan bahwa jaminan
pelaksanaan kebebasan warga negara yang berkenaan dengan pelaksanaan HAM
adalah salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintahan suatu negara. Salah satu bentuk pelanggaran
HAM adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Maka dari itu,
Pemerintah harus menyediakan fasilitas pelayanan untuk korban KDRT agar
mendapatkan hak-haknya. Dengan mendirikan lembaga layanan, salah satunya
adalah P2TP2A yang terdapat di setiap daerah di Indonesia. Di Kabupaten Blitar
sudah terbentuk lembaga layanan tersebut, yang merupakan konsorsium dari
beberapa instansi yang berwenang dalam penanganan korban KDRT. Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, P2TP2A Kabupaten Blitar tentunya menerapkan
sistem manajemen agar pelayanan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.
Karena fokus dalam penelitian ini adalah pelayanan yang dilaksanakan dalam
penanganan korban KDRT, maka konsep yang digunakan adalah model manajemen
pelayanan yang dikembangkan oleh Ratminto (2000). Terdapat 5 (lima) elemen
yang digunakan dalam model manajemen pelayanan yang dikembangkan oleh
Rahminto. Adapun elemen tersebut adalah a) posisi tawar pengguna layanan; b)
mekanisme “voice”; c) sumber daya manusia; d) kultur pelayanan; serta e) sistem
pelayanan.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Fokus penelitian ini adalah tentang manajemen pelayanan penanganan
korban KDRT. Data diperoleh melalui metode wawancara mendalam terhadap
informan serta sumber tertulis seperti dokumen, gambar, dan lainnya. Data yang digunakan adalah sata kuantitatif dan data kualitatif, kemudian sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Penentuan
informan penelitian menggunakan teknik snowball. Menggunakan teknik
pemeriksaan keabsahan data berupa ketekunan pengamatan, triangulasi sumber,
dan kecukupan referensial. Teknik penyajian dan analisis data menggunakan
analisis data menurut Miles dan Huberman yang berupada reduksi data, penyajian
data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa jenis pelayanan yang
terdapat di P2TP2A Kabupaten Blitar yang ditujukan untuk penanganan korban
KDRT, yaitu pelayanan pengaduan, pelayanan konseling psikolog, pendampingan
korban ke kepolisian, visut et repartum di rumah sakit, pelayanan konseling mental
keagamaan, rumah aman, serta reintegrasi sosial. Jika dilihat dari perspektif model
pelayanan menurut Ratminto, maka pertama, penguatan posisi tawar pengguna jasa
dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Blitar adalah dengan melaksanakan sosialisasi
UU PKDRT serta memberikan kesempatan kepada korban untuk memilih fasilitas
layanan apa yang dibutuhkan. Kedua, mekanisme “voice” yang terdapat pada
pelayanan penanganan korban KDRT adalah customer’s service standart.
complaint system, dan ombudsmen. Kemudian ketiga, sumber daya manusia yang
sudah sesuai dengan kompetensi masing-masing dalam memberikan fasilitas
pelayanan. Keempat, kultur organisasi yang berorientasi pelayanan sudah terbentuk
dengan adanya kultur pelayanan yang diterapkan oleh petugas. Terakhir adalah
sistem pelayanan yang sudah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang
ada