dc.description.abstract | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat undangan lalu
mengscan, mengentry di SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan Disposisi
Elektronik) dan mengarahkan surat undangan ke Sekretariat. Sekretariat
menerima surat undangan, mengentry di SIPEDE lalu mengarahkan surat ke
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (KAJARI), setelah membaca
surat, KAJARI memberi arahan pada lembar disposisi dan memerintahkan
Sekretariat untuk membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan. Setelah
Sekretariat membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan, selanjutnya
menyerahkan surat undangan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Keputusan pada
pegawai yang ditugaskan. Setelah surat diterima, Pegawai yang ditugaskan
memerintahkan Staf Bidang untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Pegawai yang ditugaskan menyiapkan materi sesuai arahan pada lembar disposisi,
jika tidak, maka tidak perlu membuat materi. Pegawai yang ditugaskan
mengoreksi kelengkapan bahan perjalanan dinas dan melaksanakan perjalanan
dinas. Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, pegawai yang diugaskan
memerintahkan bawahan atau Staf Bidang membuat laporan perjalanan dinas dan
nota dinas. Khusus untuk Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, pegawai
yang ditugaskan diperintahkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi berisi
cover, Surat Perintah Tugas, Surat Keputusan, Surat Pengantar Laporan,
pendahuluan, dasar penyelenggaraan kegiatan, landasan operasional, ruang
lingkup kegiatan, hasil dan evaluasi, materi yang disajikan, kesimpulan, saran dan
penutup. Setelah selesai, Staf Bidang menyerahkan laporan perjalanan dinas dan
nota dinas kepada Bendahara. Jika sumber anggaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, maka Bendahara yang mencairkan uang, jika bukan
maka pihak instansi penyelenggara yang mencairkan uang. | en_US |