Show simple item record

dc.contributor.authorAMANAH, Riski Putri
dc.date.accessioned2023-03-20T06:28:11Z
dc.date.available2023-03-20T06:28:11Z
dc.date.issued2022-07-18
dc.identifier.nim190803103013en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113145
dc.description.abstractPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat undangan lalu mengscan, mengentry di SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan Disposisi Elektronik) dan mengarahkan surat undangan ke Sekretariat. Sekretariat menerima surat undangan, mengentry di SIPEDE lalu mengarahkan surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (KAJARI), setelah membaca surat, KAJARI memberi arahan pada lembar disposisi dan memerintahkan Sekretariat untuk membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan. Setelah Sekretariat membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan, selanjutnya menyerahkan surat undangan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Keputusan pada pegawai yang ditugaskan. Setelah surat diterima, Pegawai yang ditugaskan memerintahkan Staf Bidang untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas. Pegawai yang ditugaskan menyiapkan materi sesuai arahan pada lembar disposisi, jika tidak, maka tidak perlu membuat materi. Pegawai yang ditugaskan mengoreksi kelengkapan bahan perjalanan dinas dan melaksanakan perjalanan dinas. Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, pegawai yang diugaskan memerintahkan bawahan atau Staf Bidang membuat laporan perjalanan dinas dan nota dinas. Khusus untuk Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, pegawai yang ditugaskan diperintahkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi berisi cover, Surat Perintah Tugas, Surat Keputusan, Surat Pengantar Laporan, pendahuluan, dasar penyelenggaraan kegiatan, landasan operasional, ruang lingkup kegiatan, hasil dan evaluasi, materi yang disajikan, kesimpulan, saran dan penutup. Setelah selesai, Staf Bidang menyerahkan laporan perjalanan dinas dan nota dinas kepada Bendahara. Jika sumber anggaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, maka Bendahara yang mencairkan uang, jika bukan maka pihak instansi penyelenggara yang mencairkan uang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnisen_US
dc.subjectPerencanaanen_US
dc.subjectProsedur Perjalanan Dinasen_US
dc.titlePerencanaan dan Prosedur Perjalanan Dinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Kesekretariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Purnamie Titisari, S.E., M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Marmono Singgih, M.Sien_US
dc.identifier.validatorArinen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record