| dc.description.abstract | Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerima surat undangan lalu 
mengscan, mengentry di SIPEDE (Sistem Informasi Persuratan Disposisi 
Elektronik) dan mengarahkan surat undangan ke Sekretariat. Sekretariat 
menerima surat undangan, mengentry di SIPEDE lalu mengarahkan surat ke 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo (KAJARI), setelah membaca 
surat, KAJARI memberi arahan pada lembar disposisi dan memerintahkan 
Sekretariat untuk membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan. Setelah 
Sekretariat membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Keputusan, selanjutnya 
menyerahkan surat undangan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Keputusan pada 
pegawai yang ditugaskan. Setelah surat diterima, Pegawai yang ditugaskan 
memerintahkan Staf Bidang untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas. 
Pegawai yang ditugaskan menyiapkan materi sesuai arahan pada lembar disposisi, 
jika tidak, maka tidak perlu membuat materi. Pegawai yang ditugaskan 
mengoreksi kelengkapan bahan perjalanan dinas dan melaksanakan perjalanan 
dinas. Setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas, pegawai yang diugaskan 
memerintahkan bawahan atau Staf Bidang membuat laporan perjalanan dinas dan 
nota dinas. Khusus untuk Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum, pegawai 
yang ditugaskan diperintahkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi berisi 
cover, Surat Perintah Tugas, Surat Keputusan, Surat Pengantar Laporan, 
pendahuluan, dasar penyelenggaraan kegiatan, landasan operasional, ruang 
lingkup kegiatan, hasil dan evaluasi, materi yang disajikan, kesimpulan, saran dan 
penutup. Setelah selesai, Staf Bidang menyerahkan laporan perjalanan dinas dan 
nota dinas kepada Bendahara. Jika sumber anggaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, maka Bendahara yang mencairkan uang, jika bukan 
maka pihak instansi penyelenggara yang mencairkan uang. | en_US |