Show simple item record

dc.contributor.authorABRIMANTARA, Fernandhika Putra
dc.date.accessioned2023-03-20T01:52:50Z
dc.date.available2023-03-20T01:52:50Z
dc.date.issued2022-04-21
dc.identifier.nim180710101310en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113050
dc.description.abstractPro dan kontra terhadap orientasi seksual dan keragaman gender (lesbian, gay, biseksual, trangender/LGBT) di Indonesia masih terjadi, mereka yang pro akan berlindung dibalik Hak Asasi Manusia sedangkan mereka yang kontra akan mengatasnamakan agama. Terlepas dari kedua hal tersebut nyatanya masih banyak orang-orang dengan orientasi beragam ini mengalami diskriminasi dan kriminalisasi salah satunya di tempat kerja, sehingga ini menjadi perhatian ketika hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatakan dengan jelas tentang hubungan sesama jenis hanya ada satu (1) yaitu pada Pasal 292 KUHP. Upaya kriminalisasi kepada orang dengan orientasi yang berbeda dapat dilihat dalam Putusan Nomor 49-K / PM.II-09 / AD / III / 2020, dalam putusan tersebut terdakwa di pidana atas dasar Pasal 281 ke-1 KUHP sehingga dalam skripsi ini memunculkan dua (2) pertanyaan, yaitu: (1) Apakah Pasal 281 Ke-1 KUHP sudah tepat digunakan untuk perkara hubungan seksual sesama jenis dalam Putusan Nomor 49-K / PM.II-09 / AD / III / 2020; dan (2) Apakah pertimbangan Hakim dalam menjelaskan unsur “terbuka”, “budaya” dan “pemecatan” dalam putusan Nomor 49-K / PM.II-09 / AD / III / 2020 telah sesuai dengan fakta dalam persidangan.Metode penelitian yang digunakan dala penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif karena openyelesaian permasalahan dalam skripsi ini menggunakan kaidah0kaidah hukum positif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan huku primer, bahan hukum sekunder serta bahan non-hukum serta dengan menganalisa bahan hukum hukum yang ada sebagai langkah terakhir. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa konsekuensi yang dihadapi apabila hanya terdapat satu Pasal yaitu Pasal 292 KUHP yang mengatur secara jelas mengenai hubungan sesama jenis adalah mereka yang melakukan hubungan sesama jenis dan sesama dewasa tidak dapat di pidana kecuali hubungan sesama jenis tersebut dilakukan dengan anak. Dalam putusan tersebut memang tidak menggunakan Pasal 292 KUHP sebagai dasar, namun menggunakan Pasal 281 ke-1 KUHP dan unsur dalam Pasal 281 ke-1 tersebut juga tidak terpenuhi sesuai dengan perbuatan terdakwa. Upaya untuk memberhentikan anggota TNI juga tidak disarankan selama perbuatan tersebut dapat diperbaiki dan tidak merugikan kesatuan TNI dan tidak berakibat fatal dalam tugasnya sebgai anggota TNI. Maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa penegak hukum berusaha untuk mengkriminalisasi orang-orang dengan keragaman gender dan orientasi seksual. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah bagi masyarakat dalam melakukan hubungan seksual apapun orientasi seksualnya dengan tidak melanggar aturan hukum yang ada; penegak hukum juga seharusnya cermat dalam menerapkan Pasal, harus sesuai dengan kronologi dan fakta persidangan serta unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang di terapkan.en_US
dc.description.sponsorshipHalif, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing Utama Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M. sebagai Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPERTIMBANGAN HAKIMen_US
dc.subjectSEKSUAL SESAMA JENIS (GAY)en_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hakim dalam Perkara Hubungan Seksual Sesama Jenis (Gay) (Studi Putusan Nomor 49-K / PM.II-09 / AD / III / 2020)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung-22 Desember 2022en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi Tanggal 20 Maret 2023_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record