Pemidanaan dalam tindak pidana pemerasan (Studi Kasus: Putusan Nomor 190/Pid.B/2025/PN Smg)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

KUHP Indonesia yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggeser tujuan penghukuman pidana dari pembalasan menuju pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, pemulihan keseimbangan sosial, dan perlindungan masyarakat. Studi ini meneliti Putusan Nomor 190/Pid.B/2025/PN Smg, yang menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada terdakwa atas tindak pidana pemerasan, dengan membahas apakah dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan perilaku terdakwa, dan apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman selaras dengan Pasal 51 KUHP yang baru. Dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, studi ini menemukan bahwa dakwaan tersebut secara formal terbukti tetapi secara substantif tidak lengkap mengenai kemungkina n keterlibatan berdasarkan Pasal 55, dan putusan tersebut tetap didominasi oleh pembalasan daripada rehabilitasi.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 15 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By