Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Tiffani Roseana
dc.date.accessioned2023-03-06T08:06:06Z
dc.date.available2023-03-06T08:06:06Z
dc.date.issued2022-12-08
dc.identifier.nim180710101193en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112544
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPesatnya perkembangan ilmu pengetahuan membawa dampak yang signifikan. Hal ini mendorong tingkat kreatifitas masyarakat dalam menciptakan inovasi-inovasi baru. persaingan usaha yang ketat membuat para pelaku saling unggul mengungguli dalam menciptakan barang atau jasa. Produk dengan kreasi yang berbeda dengan memiliki manfaat tentunya memiliki nilai tambah sebagai keunggulan yang digunakan untuk membuat peluang usaha. salah satu bentuk jasa transportasi yang dinilai unik, menarik dan memiliki pangsa pasar tersendiri adalah kereta kelinci. Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang menyalahi aturan. tetapi keberadaan nya masih banyak beroperasi dijalan raya. Atas pengoperasian nya yang rentan atas risiko kecelakaan lalu lintas membuat konsumen sebagai penumpang ada pada posisi yang lemah dan terancam kerugian. Permasalahan yang akan diangkat pada skripsi ini yang Pertama, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai penumpang kereta kelinci akibat kecelakaan lalu lintas?, Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha kereta kelinci terhadap konsumen sebagai penumpang akibat kecelakaan lalu lintas?, Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sebagai penumpang kereta kelinci yang dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas?. Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan Tipe penelitian Yuridis Normatif dengan memfokuskan kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Hasil dari penelitian ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum secara internal tidak bisa di dapatkan karena antara konsumen dan pelaku usaha tidak membuat perjanjian dan tidak mengikatkan dirinya satu sama lain. Karena perlindungan hukum internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak menetukan sendiri klausula isi perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas dasar kesepakatan bersama. apabila suatu hari terjadi kerugian, yang digunakan adalah bentuk perlindungan hukum eksternal. yaitu perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak berwenang untuk melindungi pihak yang lemah. berupa peraturan atau regulasi. dalam pasal 4 UUPK dan 240 UULLAJ telah mencantumkan hak-hak sebagai konsumen dan hak-hak sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang mencederai hak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 60 dan 62 UUPK dan pasal 310 UULLAJ. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha kereta kelinci memenuhi unsur 1365 KUHPer terkait perbuatan melanggar hukum dan pemenuhan ganti rugi berdasarkan pasal 19 dengan pengembalian uang atau pengembalian barang yang nilainya setara, dan/atau perawatan kesehatan dan/atau santunan. dengan tidak mengurangi adanya tuntutan pidana. Ketiga, penyelesaian sengketa antara kosumen dan pelaku usaha berdasarkan pasal 45 UUPK yaitu dengan cara litigasi (pengadilan) dan non ltigasi (diluar pengadilan) melalui BPSK dengan pilihan penyelesaian sengketa berupa mediasi, konsoliasi dan arbitrase. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum yang dapat digunakan adalah perlindungan hukum secara eksternal oleh pemerintah melalui regulasi seperti dicantumkan pada pasal 4 UUPK dan 240 UULLAJ dan sanksi sesuai pasal 60 dan 62 UUPK dan 310 UULLAJ. Kedua Tanggung jawab pelaku usaha memenuhi unsur 1365 KUHPer dengan pemenuhan tanggung jawab sesuai pasal 19 UUPK. Ketiga, penyelesaian sengketa sesuai pasal 45 UUPK secara litigasi maupun non litigasi. Saran yang diberikan oleh penulis. yang Pertama, pemerintah melalui jajaran nya harus memperhatikan permasalahan lalu lintas dan mengatur kereta kelinci secara normatif. Kedua. Pelaku usaha kereta kelinci lebih baik mengoperasikan kereta kelinci di tempat yang aman dan di proteksi asuransi, dan untuk kereta kelinci yang beroperasi di perumahan baiknya hanya di operasikan di perumahan dengan tidak beroperasi di jalan raya Ketiga Konsumen sebelum menggunakan jasa kereta kelinci harus memperhatikan sarana keamanan dan keselamatan untuk mencegah risiko kerugian.en_US
dc.description.sponsorshipdosen pembimbing utama Edi Wahjuni, S..H., M.Hum. (DPU) dosen pembimbin anggota Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. (DPA)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectKECELAKAAN LALU LINTASen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Kereta Kelinci Akibat Kecelakaan Lalu Lintasen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S..H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung-20 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record