Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Penumpang Kereta Kelinci Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan membawa dampak yang
signifikan. Hal ini mendorong tingkat kreatifitas masyarakat dalam menciptakan
inovasi-inovasi baru. persaingan usaha yang ketat membuat para pelaku saling
unggul mengungguli dalam menciptakan barang atau jasa. Produk dengan kreasi
yang berbeda dengan memiliki manfaat tentunya memiliki nilai tambah sebagai
keunggulan yang digunakan untuk membuat peluang usaha. salah satu bentuk
jasa transportasi yang dinilai unik, menarik dan memiliki pangsa pasar tersendiri
adalah kereta kelinci. Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang
menyalahi aturan. tetapi keberadaan nya masih banyak beroperasi dijalan raya.
Atas pengoperasian nya yang rentan atas risiko kecelakaan lalu lintas membuat
konsumen sebagai penumpang ada pada posisi yang lemah dan terancam
kerugian.
Permasalahan yang akan diangkat pada skripsi ini yang Pertama,
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai penumpang
kereta kelinci akibat kecelakaan lalu lintas?, Kedua, Bagaimana tanggung jawab
pelaku usaha kereta kelinci terhadap konsumen sebagai penumpang akibat
kecelakaan lalu lintas?, Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan
konsumen sebagai penumpang kereta kelinci yang dirugikan akibat kecelakaan
lalu lintas?. Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan
tersebut menggunakan Tipe penelitian Yuridis Normatif dengan memfokuskan
kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan
hukum primer, sekunder dan non hukum.
Hasil dari penelitian ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum secara
internal tidak bisa di dapatkan karena antara konsumen dan pelaku usaha tidak
membuat perjanjian dan tidak mengikatkan dirinya satu sama lain. Karena
perlindungan hukum internal merupakan bentuk kesepakatan dimana para pihak
menetukan sendiri klausula isi perjanjian untuk mengakomodir kepentingan atas
dasar kesepakatan bersama. apabila suatu hari terjadi kerugian, yang digunakan
adalah bentuk perlindungan hukum eksternal. yaitu perlindungan hukum yang
diberikan oleh pihak berwenang untuk melindungi pihak yang lemah. berupa
peraturan atau regulasi. dalam pasal 4 UUPK dan 240 UULLAJ telah
mencantumkan hak-hak sebagai konsumen dan hak-hak sebagai korban
kecelakaan lalu lintas. Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang
mencederai hak tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 60 dan 62
UUPK dan pasal 310 UULLAJ. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha kereta
kelinci memenuhi unsur 1365 KUHPer terkait perbuatan melanggar hukum dan
pemenuhan ganti rugi berdasarkan pasal 19 dengan pengembalian uang atau pengembalian barang yang nilainya setara, dan/atau perawatan kesehatan
dan/atau santunan. dengan tidak mengurangi adanya tuntutan pidana. Ketiga,
penyelesaian sengketa antara kosumen dan pelaku usaha berdasarkan pasal 45
UUPK yaitu dengan cara litigasi (pengadilan) dan non ltigasi (diluar pengadilan)
melalui BPSK dengan pilihan penyelesaian sengketa berupa mediasi, konsoliasi
dan arbitrase.
Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum
yang dapat digunakan adalah perlindungan hukum secara eksternal oleh
pemerintah melalui regulasi seperti dicantumkan pada pasal 4 UUPK dan 240
UULLAJ dan sanksi sesuai pasal 60 dan 62 UUPK dan 310 UULLAJ. Kedua
Tanggung jawab pelaku usaha memenuhi unsur 1365 KUHPer dengan
pemenuhan tanggung jawab sesuai pasal 19 UUPK. Ketiga, penyelesaian
sengketa sesuai pasal 45 UUPK secara litigasi maupun non litigasi.
Saran yang diberikan oleh penulis. yang Pertama, pemerintah melalui
jajaran nya harus memperhatikan permasalahan lalu lintas dan mengatur kereta
kelinci secara normatif. Kedua. Pelaku usaha kereta kelinci lebih baik
mengoperasikan kereta kelinci di tempat yang aman dan di proteksi asuransi, dan
untuk kereta kelinci yang beroperasi di perumahan baiknya hanya di operasikan
di perumahan dengan tidak beroperasi di jalan raya Ketiga Konsumen sebelum
menggunakan jasa kereta kelinci harus memperhatikan sarana keamanan dan
keselamatan untuk mencegah risiko kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]