Mekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 pada Dinas Pendidikan Banyuwangi atas Jasa Katering
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilalukan mulai tanggal 7 Maret 2022
sampai dengan tanggal 20 Mei 2022. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Pendidikan Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan
kewajiban perpajakan khususnya tentang Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pph pasal 23 atas jasa katering.
Praktek kerja nyata ini dilaksanakan dengan tahap percobaan lapangan secara
berkesinambungan, penyusunan laporan praktek kerja nyata ini menggunakan metode
deskriptif. Metode ini merupakan sebuah pembahasan yang berisi suatu penguraian
terhadap keadaan atau fenomena yang terjadi, sehingga dapat dengan mudah dalam
menyelesaikan atau mengetahui apa maksud dari dilakukannya sebuah Tehnik
penulisan kerja nyata. metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk
menggambar atau menganalisis, membandingkan suatu hasil praktek kerja nyata
tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dalam praktek
kerja nyata pada laporan ini menekankan pengumpulan fakta dan identifikasi data.
Komponen dalam metode teknik penulisan kerja nyata ini ialah mendeskripsi, dan
menganalisis temuan dalam istilah yang jelas dan tepat.
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Dinas Pendidikan
Banyuwangi terkait pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa katering pihak lembaga telah
melakukan Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan dengan baik. Pihak
lembaga selalu tetap melakukan sebuah pencatatan terhadap transaksi pengeluaran atas jasa katering, meskipun pihak lembaga telah melakukan pencatatan atas jasa
katering, lembaga tersebut selalu taat melakukan pelaporan serta penyertoran
terhadap PPh Pasal 23, karena pihak lembaga sudah mengetahui tentang Peraturan
Perundang-Undangan terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut. Pihak lembaga
tersebut melakukan pencatatan pengeluaran atas jasa katering, untuk bukti fisik yang
dilampirkan dalam Laporan Pertanggung jawaban atas Dana yang dikeluarkan oleh
Dinas Pendididkan Banyuwangi.
Collections
- DP-Taxation [889]