Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYANA, Willy Sugeng
dc.date.accessioned2023-03-03T08:13:27Z
dc.date.available2023-03-03T08:13:27Z
dc.date.issued2022-10-25
dc.identifier.nim190903101044en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112525
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 3 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) yang dilalukan mulai tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendidikan Banyuwangi adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pph pasal 23 atas jasa katering. Praktek kerja nyata ini dilaksanakan dengan tahap percobaan lapangan secara berkesinambungan, penyusunan laporan praktek kerja nyata ini menggunakan metode deskriptif. Metode ini merupakan sebuah pembahasan yang berisi suatu penguraian terhadap keadaan atau fenomena yang terjadi, sehingga dapat dengan mudah dalam menyelesaikan atau mengetahui apa maksud dari dilakukannya sebuah Tehnik penulisan kerja nyata. metode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menggambar atau menganalisis, membandingkan suatu hasil praktek kerja nyata tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Dalam praktek kerja nyata pada laporan ini menekankan pengumpulan fakta dan identifikasi data. Komponen dalam metode teknik penulisan kerja nyata ini ialah mendeskripsi, dan menganalisis temuan dalam istilah yang jelas dan tepat. Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait pajak penghasilan Pasal 23 atas jasa katering pihak lembaga telah melakukan Mekanisme Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan dengan baik. Pihak lembaga selalu tetap melakukan sebuah pencatatan terhadap transaksi pengeluaran atas jasa katering, meskipun pihak lembaga telah melakukan pencatatan atas jasa katering, lembaga tersebut selalu taat melakukan pelaporan serta penyertoran terhadap PPh Pasal 23, karena pihak lembaga sudah mengetahui tentang Peraturan Perundang-Undangan terkait Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut. Pihak lembaga tersebut melakukan pencatatan pengeluaran atas jasa katering, untuk bukti fisik yang dilampirkan dalam Laporan Pertanggung jawaban atas Dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pendididkan Banyuwangi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Dr. Hari Karyadi, S.E. M.SA. Aken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Politiken_US
dc.subjectMEKANISME PEMOTONGANen_US
dc.subjectPELAPORAN PPH PASAL 23en_US
dc.subjectJASA KATERINGen_US
dc.titleMekanisme Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 pada Dinas Pendidikan Banyuwangi atas Jasa Kateringen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDiploma III Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Hari Karyadi, S.E. M.SA. Aken_US
dc.identifier.validatorKacung-20 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [884]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record