Tinjauan Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Putusan Peradilan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Anak secara doktrinal diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki
hak asasi yang melekat secara kodrati sejak dalam kandungan, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU SPPA), klasifikasi anak dibatasi pada individu yang belum
berusia delapan belas tahun. Implikasi dari status hukum ini adalah terciptanya
kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum komprehensif melalui
pemberian bantuan hukum, yang didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma demi
menjamin akses keadilan. Secara imperatif, Pasal 3 huruf c dan Pasal 23 ayat (1)
UU SPPA menegaskan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib
diberikan bantuan hukum sebagai perwujudan prinsip due process of law dan asas
kesamaan di hadapan hukum.
Berbeda dengan sistem peradilan dewasa di mana bantuan hukum bersifat
fakultatif dan dapat dilepaskan melalui mekanisme Berita Acara Penolakan, dalam
peradilan anak, bantuan hukum dikonstruksi sebagai hak yang bersifat wajib dan
tidak dapat dikesampingkan. Hal ini berakar pada fakta bahwa anak dipandang
belum memiliki kecakapan hukum (handelingsbekwaamheid) serta kematangan
kognitif yang sempurna. Secara neurobiologis, perkembangan korteks prefrontal
pada anak belum matang sehingga mereka tidak memiliki kapasitas legal untuk
memberikan informed consent terkait pelepasan hak prosedural. Oleh karena itu,
segala bentuk penolakan bantuan hukum oleh anak maupun wali dipandang
inkonstitusional dan batal demi hukum (void ab initio), karena bertentangan
dengan norma yang bersifat memaksa (dwingend recht) demi kepentingan terbaik
bagi anak.
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dijalankan berdasarkan asas
kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan perlindungan. Pemidanaan
diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang harus berorientasi
pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan. Dalam
memproduksi putusan pidana, hakim tidak hanya terikat pada syarat formil Pasal
197 ayat (1) KUHAP, tetapi juga pada syarat materiil yang menuntut adanya
integrasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sesuai mandat Pasal 60
UU SPPA. Pengabaian terhadap Litmas atau ketiadaan upaya diversi dalam tindak
pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur Pasal 7 UU
SPPA berimplikasi pada cacatnya legitimasi putusan tersebut.
Berdasarkan studi terhadap Putusan Nomor 54/Pid.Sus-Anak/2023/PN
Medan, ditemukan adanya kesenjangan dokumentasi terkait bantuan hukum lintas
tahap, di mana kehadiran penasihat hukum hanya tercatat pada fase persidangan
tanpa kejelasan pada fase penyidikan. Kondisi ini menciptakan kekaburan
prosedural yang melanggar hak protektif imperatif anak. Untuk itu, standar
preskriptif pembuatan putusan pidana anak yang tepat harus mencakup lima
elemen esensial: dokumentasi bantuan hukum secara ekstensif sejak awal
penangkapan, identifikasi formal penasihat hukum, pemanfaatan Litmas secara
substantif-analitis dalam penentuan sanksi, pertimbangan mendalam terhadap
kondisi psikososial anak, serta transparansi mengenai proses maupun kegagalan
upaya diversi. Integrasi seluruh elemen ini mutlak diperlukan guna memastikan
putusan pengadilan berfungsi sebagai instrumen perlindungan masa depan anak
dalam kerangka negara hukum yang bermartabat.
Description
Validasi dan Finalisasi Ratna 14 Juli 2026
