Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Atas Pengedaran Buku Tanpa Izin Di Perpustakaan Bayangan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
LibGen menjadi salah satu situs shadow library yang diminati oleh akademisi Indonesia dikarenakan memiliki banyak kemudahan seperti, penyediaan akses gratis ke jutaan buku atau jurnal akademik, kemudahan untuk mendownload buku tanpa proses yang rumit, ketersediaan materi yang hanya dapat diakses melalui LibGen, dan fleksibilitas format yang tersedia. Akan tetapi, pendistribusian buku yang dilakukan oleh LibGen ini termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta dikarenakan dilakukan tanpa izin pemilik atau pemegang hak cipta. Tidak adanya pengaturan tentang pendistribusian sebuah karya cipta tanpa izin ahli waris pada platform perpustakaan digital di Undang-Undang Hak Cipta, menunjukkan pentingnya dilakukan telaah serta kajian mendalam terkait perlindungan hak cipta di era digital. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan beberapa rumusan sebagai berikut: Pertama, bagaimana perlindungan hukum atas pengedaran karya cipta yang dilakukan tanpa izin ahli waris di LibGen?, Kedua, bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan tanpa izin ahli waris di LibGen?. Tujuan penelitian umum penelitian ini untuk memenuhi tugas akhir sebagai salah satu prasyarat dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan atas pengedaran karya cipta yang dilakukan tanpa izin ahli waris di LibGen dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta yang dilakukan tanpa izin ahli waris di LibGen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Berdasarkan hasil analisis bahan hukum deduktif tersebut, menghasilkan suatu penjelasan kongkrit mengenai permasalahan hukum yang secara umum sampai ke khusus. Sehingga menjawab isu hukum yang ada dan dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang harus dilakukan serta diterapkan penulis.
Bab 2 kajian pustaka, memaparkan pengertian serta istilah yuridis, termasuk didalamnya teori dan konsep yang digunakan sebagai bahan dasar dari penelitian skripsi. Dalam hal ini menjelaskan beberapa topik yaitu Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, dan Perpustakaan Bayangan.
Bab 3 hasil dan pembahasan, menjelaskan tentang jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan secara rinci. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah Pertama perlindungan hukum terhadap ahli waris atas karya cipta yang disebarkan tanpa izin melalui platform seperti LibGen dapat berlaku dua bentuk perlindungan hukum yakni, perlindungan internal dan eksternal. Kedua, penyelesaian sengketa yang cocok untuk pelanggaran yang dilakukan oleh LibGen ini dengan alternatif penyelesaian sengketa atau Online Dispute Resolution (ODR).
Bab 4 kesimpulan dan saran, kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama perlindungan hukum terhadap ahli waris atas karya cipta yang disebarkan tanpa izin melalui platform digital seperti LibGen dapat berlaku dua bentuk perlindungan hukum yakni, perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan internal yang ada secara keseluruhan tidak terlaksana dikarenakan LibGen telah melanggar dalam proses pendistribusian sebuah karya cipta. Pendistribusian dilaksanakan secara ilegal. Oleh karena itu, perlindungan hukum ekternal untuk melindungi hak ahli waris sebagai pemegang hak cipta di dasarkan pada Pasal 4, Pasal 9, pasal 16 dan pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 25 UU ITE, Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 36 Tahun 2018 dan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2024. Kedua penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta tanpa izin ahli waris di platform digital seperti LibGen dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur litigasi dilaksanakan pada Pengadilan Niaga yang mekanismenya dijelaskan dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta. Penyelesaian sengketa non-litigasi diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 APS yang sesuai dalam kasus ini yakni ODR sebagai alternatif penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta oleh LibGen. ODR memiliki kelebihan dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara online sehingga dapat dikatakan sebagai langkah paling efisien dalam alternatif penyelesaian sengketa di atas. Saran dalam skripsi ini adalah Pertama pemerintah perlu memperkuat dan respon cepat terhadap pelanggaran hak cipta di ranah digital dan yang Kedua diperlukannya pembaruan regulasi terkait perlindungan ahli waris dalam pelanggaran hak cipta di era digital serta pemanfaatan penggunaan ODR dalam alternatif penyelesaian sengketa.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 14 Juli 2026_Kholif Basri
