Show simple item record

dc.contributor.authorISMAWATI
dc.date.accessioned2023-02-17T02:50:45Z
dc.date.available2023-02-17T02:50:45Z
dc.date.issued2022-10-18
dc.identifier.nim160710101211en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112215
dc.description.abstractPembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang di amanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila ke 5 Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kondisi kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi merupakan masalah bersama namun demikian sebagaimana telah diamanatkan oleh Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karenanya, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara dalam hal ini terwakili oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban menyejahterakan masyarakat Banyuwangi dan sekaligus membebaskan dari kemiskinan. Oleh karena itu dalam rangka menjalankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga Banyuwangi secara lebih terkoordinasi dan sistematis, maka dibentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, Apa pengaruh Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap kewenangan di daerah kabupaten banyuwangi dalam menjalankan program pemerintah pusat? Kedua, bagaimana kebijakan Kepala Daerah kabupaten banyuwangi dalam penyaluran bantuan sebelum dan setelah Covid-19 ? Pertama, menganalisa bagaimana faktor pengaruh PKH terhadap kewenangan di daerah Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan program pemerintah pusat. Kedua, mengumpulkan data untuk informasi bagaimana kebijakan kepala daerah dalam penyaluran bantuan sebelum dan sesudah covid-19.Penulis memakai Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mendapatkan kebenaran antara kelarasan aturan hukum dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang ada selaras dengan prinsip hukum serta apakah perilaku seseorang selaras dengan norma atau prinsip hukum. 2 menurut Peter Mahmud Marzuki, istilah legal research selalu bersifat normatif. Jika dalam suatu tulisan harus mencantumkan tipe penelitian, maka cukup dinyatakan penelitian hukum saja, karena hal tersebut telah menjelaskan bahwa penelitian bersifat normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Peter Mahmud Marzuki, menggolongkan pendekatan masalah menjadi lima macam pendekatan, diantaranya pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptuan (conceptual approach).Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian pendekatan konseptual (conceptual approach) dilaksanakan sebab tak ada peraturan hukum guna menghadapi permasalahan Bahwasaanya implementasi dari Kewenangan Kepala Daerah dalam penyaluran dana bantuan PKH bagi warga miskin dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan sudah berpatokan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dan buku pedoman pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Implementasi dari Program Keluarga Harapan di Kabupaten Banyuwangi dilihat dari tiga tahapan pada pengorganisasian , interpretasi, dan aplikasi atau penerapan yang dilakukan di Daerah. Pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan telah menerapkan sebuah program bantuan yaitu Program Keluarga Harapan, dimana PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan tujuan agar keluarga miskin dapat meningkatkan taraf kehidupannya. Terlaksananya program PKH tidak lepas dari adanya tenaga pendamping PKH yang merupakan komponen utama yang berperan dalam suksesnya tujuan. Mengenai pengaruh Program Keluarga Harapan terhadap kewenangan di daerah dalam menjalankan program pemerintah pusat sangatlah berpengaruh sekali, dikarenakan daerah berwenang dalam sebuah negara. Implementasi kebijakan PKH melibatkan berbagai unsur kementrian/Lembaga dan pemerintahan daerah. Koordinasi dan sinergi antar kementrian/Lembaga dengan pemerintah daerah dianggap merupakan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan PKH.. Dengan adanya program yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada KPM menunjukkan bahwa bansos dari pusat hingga daerah tersalur secara merata dan tepat sasaran. Oleh karena itu pemerintah daerah dapat meningkatkan dengan program lainnya demi kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat. Selanjutnya digarapkan pemerintah lebih dan terus memperhatikan masyarakat yang kurang mampu bahkan tidak mampu terutama dalam hal Kesehatan dan Pendidikan. Selain itu juga memungkinkan perlu adanya pendataan ulang supaya penerima manfaat PKH benar-benar tepat sasaran dan juga agar pemerintah memperbaiki lebih baik lagi program yang sudah di jalankan.en_US
dc.description.sponsorshipDr.R.A. Rini Anggraini, S.H., M.H. sebagai dosen pembimbing utama Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M. sebagai dosen pembimbing anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherfakultas ilmu hukumen_US
dc.subjectKEWENANGAN KEPALA DAERAHen_US
dc.subjectMENYALURKAN DANA BANTUANen_US
dc.subjectPKH (PROGRAM KELUARGA HARAPANen_US
dc.titleKewenangan Kepala Daerah dalam Menyalurkan Dana Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Bagi Warga Miskinen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiilmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. R.A Rini Anggraini , S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ida Bagus Oka Ana, S.H.,M.Men_US
dc.identifier.validatorKacung-3 Januari 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record