Kewenangan Kepala Daerah dalam Menyalurkan Dana Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Bagi Warga Miskin
Abstract
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan
bangsa yang di amanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 34 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila
ke 5 Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Kondisi kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi
merupakan masalah bersama namun demikian sebagaimana telah diamanatkan oleh
Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karenanya, untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara dalam hal ini terwakili oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban menyejahterakan
masyarakat Banyuwangi dan sekaligus membebaskan dari kemiskinan. Oleh karena
itu dalam rangka menjalankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
atas kebutuhan dasar warga Banyuwangi secara lebih terkoordinasi dan sistematis,
maka dibentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
pertama, Apa pengaruh Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap kewenangan
di daerah kabupaten banyuwangi dalam menjalankan program pemerintah pusat?
Kedua, bagaimana kebijakan Kepala Daerah kabupaten banyuwangi dalam
penyaluran bantuan sebelum dan setelah Covid-19 ? Pertama, menganalisa bagaimana faktor pengaruh PKH terhadap kewenangan
di daerah Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan program pemerintah
pusat. Kedua, mengumpulkan data untuk informasi bagaimana kebijakan kepala
daerah dalam penyaluran bantuan sebelum dan sesudah covid-19.Penulis memakai
Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mendapatkan kebenaran antara kelarasan aturan hukum dengan norma hukum
dan apakah norma hukum yang ada selaras dengan prinsip hukum serta apakah
perilaku seseorang selaras dengan norma atau prinsip hukum. 2 menurut Peter
Mahmud Marzuki, istilah legal research selalu bersifat normatif. Jika dalam suatu
tulisan harus mencantumkan tipe penelitian, maka cukup dinyatakan penelitian
hukum saja, karena hal tersebut telah menjelaskan bahwa penelitian bersifat
normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Peter Mahmud
Marzuki, menggolongkan pendekatan masalah menjadi lima macam pendekatan,
diantaranya pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan
(comparative approach), dan pendekatan konseptuan (conceptual
approach).Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian
pendekatan konseptual (conceptual approach) dilaksanakan sebab tak ada
peraturan hukum guna menghadapi permasalahan Bahwasaanya implementasi dari
Kewenangan Kepala Daerah dalam penyaluran dana bantuan PKH bagi warga
miskin dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di Kabupaten
Banyuwangi dalam pelaksanaan sudah berpatokan kepada Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan
Kemiskinan, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun
2018 dan buku pedoman pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Implementasi
dari Program Keluarga Harapan di Kabupaten Banyuwangi dilihat dari tiga
tahapan pada pengorganisasian , interpretasi, dan aplikasi atau penerapan yang
dilakukan di Daerah. Pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan telah menerapkan sebuah program bantuan yaitu Program Keluarga Harapan, dimana
PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan tujuan agar keluarga miskin dapat
meningkatkan taraf kehidupannya. Terlaksananya program PKH tidak lepas dari
adanya tenaga pendamping PKH yang merupakan komponen utama yang berperan
dalam suksesnya tujuan. Mengenai pengaruh Program Keluarga Harapan terhadap
kewenangan di daerah dalam menjalankan program pemerintah pusat sangatlah
berpengaruh sekali, dikarenakan daerah berwenang dalam sebuah negara.
Implementasi kebijakan PKH melibatkan berbagai unsur kementrian/Lembaga dan
pemerintahan daerah. Koordinasi dan sinergi antar kementrian/Lembaga dengan
pemerintah daerah dianggap merupakan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan
PKH.. Dengan adanya program yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada
KPM menunjukkan bahwa bansos dari pusat hingga daerah tersalur secara
merata dan tepat sasaran. Oleh karena itu pemerintah daerah dapat
meningkatkan dengan program lainnya demi kesejahteraan masyarakat,
terutama bagi keluarga penerima manfaat. Selanjutnya digarapkan
pemerintah lebih dan terus memperhatikan masyarakat yang kurang mampu
bahkan tidak mampu terutama dalam hal Kesehatan dan Pendidikan. Selain
itu juga memungkinkan perlu adanya pendataan ulang supaya penerima
manfaat PKH benar-benar tepat sasaran dan juga agar pemerintah
memperbaiki lebih baik lagi program yang sudah di jalankan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]