Show simple item record

dc.contributor.authorARYANTO, Ryan Tri
dc.date.accessioned2023-01-16T02:53:09Z
dc.date.available2023-01-16T02:53:09Z
dc.date.issued2022-12-22
dc.identifier.nim180710101466en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111634
dc.descriptionperdagangan orangen_US
dc.description.abstractPada dasarnya setiap tindak pidana yang terjadi mengakibatkan akibat hukum yang terjadi. Tetapi pada pelaku dan korban kejahatan pidana harus mendapat hak tanggungjawab bagi pelaku tindak pidana dan keadilan bagi korban tindak pidana yang harus diperoleh. Dalam penelitian yang dilakukan penulis pemebrian hak restitusi pada anak korban tindak perdagangan orang dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Tidak terpenuhi, sedangkan restitusi wajib diperoleh anak korban perdagangan orang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 ayat (1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi. Pasal 48 ayat (3) Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan di dalam putusan tidak dicantumkan restitusi kepada anak korban tindak perdagangan orang. Adapun dua permasalahan yang ingin diangkat yakni, kesesuaian surat dakwaan Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 KUHAP dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw dan Apakah Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui surat dakwaan Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan pasal 143 KUHAP dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Kedua, Untuk menganalisis apakah Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kesimpulan pertama dari penelitian ini bahwa syarat-syarat yang terdapat di dalam surat dakwaan Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 tidak terpeduhi, terdapat kurang jelasnya syarat formil dan materiil di dalam ketentuan syarat-syarat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP bagi pelaku di dalam hakim memututskan perkara dengan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Kedua, di dalam putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Isi dalam putusan tidak memberikan hak restitusi bagi anak korban perdagangan orang, sedangkan hak tersebut wajib di berikan untuk pemulihan psikis pada anak korban dan untuk proses penyembuhan anak korban perdagangan orang. Sedangkan Retitusi menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah ganti kerugiaan yang dialami korban tindak pidana yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan hakim pada pengadilan yang memiliki kekuatan tetap (Ikhrah) atas kerugian materiil dan atau immateriil yang di derita oleh korban atau ahli waris nya. Secara bahasa, restitusi yang diperoleh korban adalah bentuk pengembalian biaya yang diberikan kepada korban tindak pidana. Sehingga hakim dalam memutuskan perkara dalam putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw harus menyertakan ganti kerugian atau restitusi terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum Dosen Pembimbing Anggota Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectBAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPERDAGANGAN ORANGen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.nidn198507302015042001en_US
dc.identifier.nidk196506031990022001en_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung-28 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record