Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Abstract
Pada dasarnya setiap tindak pidana yang terjadi mengakibatkan akibat hukum
yang terjadi. Tetapi pada pelaku dan korban kejahatan pidana harus mendapat hak
tanggungjawab bagi pelaku tindak pidana dan keadilan bagi korban tindak pidana
yang harus diperoleh. Dalam penelitian yang dilakukan penulis pemebrian hak
restitusi pada anak korban tindak perdagangan orang dalam Putusan Nomor
178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Tidak terpenuhi, sedangkan restitusi wajib diperoleh
anak korban perdagangan orang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 48 ayat (1) Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya
berhak memperoleh restitusi. Pasal 48 ayat (3) Restitusi tersebut diberikan dan
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak
pidana perdagangan orang. Sedangkan di dalam putusan tidak dicantumkan restitusi
kepada anak korban tindak perdagangan orang.
Adapun dua permasalahan yang ingin diangkat yakni, kesesuaian surat
dakwaan Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 telah memenuhi syarat formil
dan materiil berdasarkan pasal 143 KUHAP dalam Putusan Nomor
178/Pid.Sus/2020/PN Sdw dan Apakah Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw
telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui surat dakwaan
Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 telah memenuhi syarat formil dan materiil
berdasarkan pasal 143 KUHAP dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw.
Kedua, Untuk menganalisis apakah Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN
Sdw telah memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu metode
penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian
yang digunakan penulis dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kesimpulan pertama dari penelitian ini bahwa syarat-syarat yang terdapat di
dalam surat dakwaan Nomor : PDM-xx/O.4.19/Eku.2/11/2020 tidak terpeduhi,
terdapat kurang jelasnya syarat formil dan materiil di dalam ketentuan syarat-syarat
surat dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP bagi pelaku di dalam
hakim memututskan perkara dengan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw.
Kedua, di dalam putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Isi dalam
putusan tidak memberikan hak restitusi bagi anak korban perdagangan orang,
sedangkan hak tersebut wajib di berikan untuk pemulihan psikis pada anak korban
dan untuk proses penyembuhan anak korban perdagangan orang. Sedangkan
Retitusi menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah ganti kerugiaan yang
dialami korban tindak pidana yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan
hakim pada pengadilan yang memiliki kekuatan tetap (Ikhrah) atas kerugian
materiil dan atau immateriil yang di derita oleh korban atau ahli waris nya. Secara
bahasa, restitusi yang diperoleh korban adalah bentuk pengembalian biaya yang
diberikan kepada korban tindak pidana. Sehingga hakim dalam memutuskan
perkara dalam putusan Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Sdw harus menyertakan ganti
kerugian atau restitusi terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]