Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak PidanaPenyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (PutusanNomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir)
Abstract
Pemidanaan terhadap anak menggunakan peraturan hukumanak yang di atur
dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan PidanaAnak (SPPA). Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 9/Pid.Sus- Anak/2016/PN-Bir dengan inisial nama terdakwa anak yakni AB telah didakwa olehpenuntut umum karena terbukti melakukan indak pidana penyalahgunaan narkotikajenis shabu. Terdakwa AB didakwa dengan dakwaan alternatif oleh penuntut umumyaitu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan uraian kasuspenangkapan tepatnya dirumah terdakwa dengan alat bukti shabu sebanyak 20 plastikbening. Terdakwa yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika dijatuhi
pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Penulisan ini berisi tentang analisa kesesuaian – kesesuaian pertimbanganhakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir dengan Double TrackSystem pada sistem peradilan pidana anak dan kesesuaian penjatuhan pidana dalamputusan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ditinjau dari tujuanpenjatuhan sanksi bagi penyalahgunaan narkotika oleh anak. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal
research) dengan menganalisa Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir. Pendekatan masalah yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus- Anak/2016/PN-Bir, dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari analisa penulisan ini yaitu yang pertama HakimdalamPutusanNo. 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir tidak sesuai dengan double track systempadaUndang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(UUSPPA), dimana hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara saja kepadaterdakwa tanpa adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kesimpulanyangkedua yaitu Penjatuhan pidana oleh Hakim dalam Putusan No. 9/Pid.Sus- Anak/2016/PN-Bir tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa jikaditinjau dari tujuan sanksi bagi penyalahguna narkotika oleh anak karena tidakmemenuhi hak perlindungan kepada terdakwa anak berdasarkan ketentuan Pasal 1ayat (2) dan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah yang pertama Hakimdapat lebihcermat dalam memberikan sanksi terhadap anak. Saran yang kedua adalah Hakimdapat lebih cermat tentang kasus anak dengan memperhatikan hak anak, dankehidupan setelah melakukan kejahatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]