Show simple item record

dc.contributor.authorWAFA, Alfauzi
dc.date.accessioned2023-01-04T06:48:07Z
dc.date.available2023-01-04T06:48:07Z
dc.date.issued2022-11-16
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111378
dc.description.abstractTindak pidana pencurian memiliki beberapa kualifikasi, hal ini membuat penegak hukum harus cermat dalam menyusun dan menetapkan kualifikasi dari tindak pidana pencurian itu sendiri. Di dalam prakteknya tidak jarang Penuntut Umum kebingungan dalam membuat atau meyusun surat dakwaan. Hakim juga harus cermat dan teliti dalam memutus hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian, agar pelaku tindak pindana pencurian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dalam Putusan Nomor: 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. yang menyatakan bahwa Teguh Triyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal yang dibuat oleh Jaksa Penuntut umum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Bahwa pada putusan tersebut penuntut umum kurang cermat dan lengkap dalam merumuskan uraian kronologi dalam dakwaan dengan mempadukan perbuatan terdakwa dan hakim kurang sesuai dalam memutuskan fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu penulis mengambil permasalahan sebagai berikut, yaitu: pertama, kesesuaian pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor : 05/Pid.B/2014/PN.Kbm sudah sesuai dengan uraian kronologi dalam surat dakwaan, kedua: kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan fakta-fakta persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research) yang artinya bahwa isu hukum yang diangkat serta dibahas dalam penelitian ini difokuskan dangan menerapkan kaidah atau norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan peneliti menggunakan 2 macam, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunde. Analisa bahan hukum dalam penelitian skripsi ini bersifat deduktif. Kesimpulan dari pembahasan adalah. Pertama, Pasal yang dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam putusan Nomor:05/Pid.B/2014/PN.Kbm tidak sesuai dengan uraian dalam Surat Dakwaan,Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lebih tepat apabila melihat uraian unsur-unsur uraian surat dakwaan Sehingga pasal yang didakwakan kurang tepat jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dalam uraian surat dakwaan, karena dalam dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak mencakup unsur pencurian pada malam hari dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu yang terdapat dalam uraian surat dakwaan. Secara teoritis Surat Dakwaan yang demikian dapat dikategorikan tidak jelas; Kedua:Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tersebut tidak lengkap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang didapat. Sehingga amar putusan yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang sesuai dengan fakta persidangan yang telah didapat. Sehingga Amar putusan yang dibuat Majelis Hakim lebih tepat apabila terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) yaitu percobaan melakukan pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu ke-4 dan ke-5 maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun, akan tetapi hakim tidak dapat mendakwa dengan pasal tersebut dikarenakan Penuntut Umum tidak memasukan pasal tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan selain memuat syarat formil juga harus ada syarat materiil yang berupa cermat, lengkap dan jelas, karena surat dakwaan merupakan dasar dalam pembuktian dan penuntutan dipersidangan maka syarat materiil berupa cermat, jelas, dan lengkap harus terpenuhi, apabila syarat materiil tidak terpenuhi akan mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau surat dakwaan tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dibebaskan karena tidak bisa diperiksa di persidangan. Pertimbangan hakim merupakan mahkota putusan, oleh karena itu hakim dalam menyusun pertimbangan hakim yang dimuat dalam sebuah putusan, terutama dalam putusan pemidanaan harus sesuai dengan fakta- fakta persidangan sebagai ukuran rasional amar putusan.en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. 2. Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M.en_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU HUKUMen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectPercobaanen_US
dc.subjectPemberatanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Percobaan Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHUKUM PIDANA PENEGAKANen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. FANNY TANUWIJAYA, S.H., M.HUMen_US
dc.identifier.pembimbing2DINA TSALIST WILDANA, S.H.I., LL.Men_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record