Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Percobaan Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
Abstract
Tindak pidana pencurian memiliki beberapa kualifikasi, hal ini membuat
penegak hukum harus cermat dalam menyusun dan menetapkan kualifikasi dari
tindak pidana pencurian itu sendiri. Di dalam prakteknya tidak jarang Penuntut
Umum kebingungan dalam membuat atau meyusun surat dakwaan. Hakim juga
harus cermat dan teliti dalam memutus hukuman bagi pelaku tindak pidana
pencurian, agar pelaku tindak pindana pencurian tidak mengulangi perbuatannya
lagi. Dalam Putusan Nomor: 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. yang menyatakan bahwa
Teguh Triyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan
pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan tunggal yang dibuat oleh
Jaksa Penuntut umum dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Bahwa pada putusan tersebut penuntut umum kurang cermat dan lengkap dalam
merumuskan uraian kronologi dalam dakwaan dengan mempadukan perbuatan
terdakwa dan hakim kurang sesuai dalam memutuskan fakta-fakta persidangan.
Oleh karena itu penulis mengambil permasalahan sebagai berikut, yaitu: pertama,
kesesuaian pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam Putusan
Nomor : 05/Pid.B/2014/PN.Kbm sudah sesuai dengan uraian kronologi dalam surat
dakwaan, kedua: kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan
fakta-fakta persidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (legal research) yang artinya bahwa isu hukum yang diangkat serta
dibahas dalam penelitian ini difokuskan dangan menerapkan kaidah atau norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan peneliti menggunakan
2 macam, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer dan hukum sekunde. Analisa bahan hukum dalam penelitian skripsi
ini bersifat deduktif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah. Pertama, Pasal yang dijadikan dasar
bagi penuntut umum dalam putusan Nomor:05/Pid.B/2014/PN.Kbm tidak sesuai dengan uraian dalam Surat Dakwaan,Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
lebih tepat apabila melihat uraian unsur-unsur uraian surat dakwaan Sehingga pasal
yang didakwakan kurang tepat jika dikaitkan dengan perbuatan terdakwa dalam
uraian surat dakwaan, karena dalam dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum
tidak mencakup unsur pencurian pada malam hari dan pencurian yang untuk masuk
ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu yang terdapat dalam uraian surat
dakwaan. Secara teoritis Surat Dakwaan yang demikian dapat dikategorikan tidak
jelas; Kedua:Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 05/Pid.B/2014/PN.Kbm.
tersebut tidak lengkap mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang didapat.
Sehingga amar putusan yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan kurang sesuai dengan fakta persidangan yang telah
didapat. Sehingga Amar putusan yang dibuat Majelis Hakim lebih tepat apabila
terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal
53 ayat (1) yaitu percobaan melakukan pencurian yang diterangkan dalam ke-3
disertai dengan salah satu ke-4 dan ke-5 maka dikenakan pidana penjara paling lama
sembilan tahun, akan tetapi hakim tidak dapat mendakwa dengan pasal tersebut
dikarenakan Penuntut Umum tidak memasukan pasal tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan selain memuat syarat
formil juga harus ada syarat materiil yang berupa cermat, lengkap dan jelas, karena
surat dakwaan merupakan dasar dalam pembuktian dan penuntutan dipersidangan
maka syarat materiil berupa cermat, jelas, dan lengkap harus terpenuhi, apabila
syarat materiil tidak terpenuhi akan mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau
surat dakwaan tidak dapat dibuktikan, sehingga terdakwa dibebaskan karena tidak
bisa diperiksa di persidangan. Pertimbangan hakim merupakan mahkota putusan,
oleh karena itu hakim dalam menyusun pertimbangan hakim yang dimuat dalam
sebuah putusan, terutama dalam putusan pemidanaan harus sesuai dengan fakta-
fakta persidangan sebagai ukuran rasional amar putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]