Wanprestasi dalam Akad Musyarakah (Studi Putusan Nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg)
Abstract
Pada tulisan ini, penulis membahas mengenai Ingkar Janji(wanprestasi)
yang dilakukan oleh salah seorang nasabah Bank Syariah yang mana Nasabah dan
Bank Syariah tersebut telah melakukan kesepakatan untuk melakukan
Pembiayaan dengan menggunakan akad Musyarakah. Beberapa bulan
pembiayaan berjalan, bank syariah memberikan rektrukturisasi pembiayaan
kepada nasabah dikarenakan usaha nasabah mengalami penurunan, yakni berupa
akad addendum yang ditandatangani oleh kedua pihak. Pada perjalanannya
nasabah lalai tidak mengembalikan modal dan bagi hasil sesuai jadwal yang telah
ditetapkan. Pada putusan yang dijatuhkan hakim pada hari Selasa tanggal 24 April
2018 dalam perkara wanprestasi tersebut hakim mengabulkan gugatan Penggugat
sebagian dan Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, mengakibatkan
jumlah ganti rugi materiil dibawah total kerugian yang digugat oleh Penggugat.
Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin membahas serta melakukan analisa
terhadap Putusan Pengadilan Agama Purbalingga yang ditulis pada karya ilmiah
dalam bentuk Skripsi dengan judul “Wanprestasi Dalam Akad Musyarakah
(Studi Putusan Nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg)”. Permasalahan yang dikaji
dalam skripsi ini yaitu 1) Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara
wanprestasi akad musyarakah pada putusan nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg 2)
Implikasi yuridis dalam putusan nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg bagi para pihak.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 3 (tiga) sub
pokok bahasan. Pertama mengenai Wanprestasi yang terdiri dari pengertian
wanprestasi, asas –asas wanprestasi, bentuk-bentuk wanprestasi , serta akibat
hukum wanprestasi; Kedua, Akad Musyarakah yang terdiri dari pengertian akad
musyarakah, dasar hukum akad musyarakah, rukun dan syarat akad musyarakah
serta jenis-jenis dari akad musyarakah; Ketiga, Putusan yang terdiri atas
pengertian putusan , jenis – jenis putusan, penemuan hukum, serta kekuatan
putusan.
Hasil dan Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menjelaskan mengenai
alasan-alasan hakim atau dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam
mengabulkan gugatan sebagian dan menolak selebihnya yang berupa alat-alat
bukti sebagai dasar pertimbangan hakim serta implikasi yuridis dalam putusan
nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg bagi para pihak.
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini penulis menarik kesimpulan
bahwa pertama,Dasar pertimbangan Hakim (Ratio Decidendi) dalam
mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak gugatan Penggugat selain
dan selebihnya pada putusan nomor 0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg telah sesuai dengan
ketentuan terkait kriteria wanprestasi yang ada pada Pasal 36 Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah dan Prinsip Syariah pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah . Karena didasarkan pada ketentuan Pasal 163 HIR, dimana sebagian gugatan yang diajukan dapat dibuktikan oleh penggugat,
sedangkan gugatan sebagian ditolak karena bukti yang diberikan tidak cukup kuat
untuk dikabulkan. Implikasi yuridis dalam Putusan Nomor
0521/Pdt.G/2018/PA.Pbg bagi para pihak yakni tergugat dan penggugat
didasarkan pada Pasal 1243 KUH Perdata yaitu ganti rugi, serta berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor
43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh). Saran dalam penulisan
skripsi ini yaitu, Pertama Kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu untuk
lebih memperhatikan dan meneliti terkait kredibilitas dan kapasitas nasabah dalam
pekerjaannya dilengkapi dengan survei yang memadai agar dapat meminimalisir
resiko terjadinya wanprestasi .Kedua,Kepada nasabah atau Masyarakat hendaknya
dapat lebih jujur saat mengalami suatu kendala dalam pembayaran kedua belah
pihak tidak ada yang dirugikan.Ketiga,Hakim selaku praktisi hukum yang
mengadili dan memutus perkara sengketa khususnya di Pengadilan Agama harus
lebih teliti agar putusan yang dikeluarkan dapat memberikan suatu keadilan bagi
para pihak dan juga dapat dijadikan panutan terhadap perkara serupa yang timbul
di kemudian hari
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]