Show simple item record

dc.contributor.authorAMRI, Bagus Ahmad Hanif
dc.date.accessioned2022-11-09T07:44:21Z
dc.date.available2022-11-09T07:44:21Z
dc.date.issued2022-11-08
dc.identifier.nim150710101477en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110739
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 9 Nopember 2022en_US
dc.description.abstractPerbedaan pengertian dalam berbagai undang-undang yang ada di Indonesia tentang batas usia seseorang dikatakan sebagai anak menambulkan polemik di Indonesia. Hal ini menunjukan belum terbentuknya keseragaman tentang batasan usia perkawinan. Maraknya praktik perkawinan anak dikarenakan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memberikan kuasa terhadap pengadilan atau pejabat yang berwenang mengenai proses dispensasi. Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk negara mengakomodasi perkawinan dibawah umur. Apalagi didalam pasal 7 maupun didalam penjelasannya dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan dengan jelas apa alasan yang dapat dijadikan dasar diberikannya dispensasi. Dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan metode pendekatan masalah yakni pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparavite approach) dan pendekatan historis (historical approach). Maka penelitian ini menemukan permasalahanpermasalahan mengenai kepastian hukum di Indonesia. Permasalahanpermasalahan tersebut diantaranya, pertimbangan hakim tentang definisi anak telah sesuai dengan fakta persidangan, serta solusi atas perbedaan norma tentang anak dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa pertimbangan hakim tentang definisi anak tidak sesuai dengan fakta persidangan. Serta solusi atas perbedaan norma tentang anak dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menggunakan asas hukum yakni lex specialis derogate lebi generalis Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan isi undang-undang tersebut tanpa menyebutkan apakah anak tersebut sudah menikah atau belum.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya S.H., M.Hum. Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectLex Specialisen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pencurian (PUTUSAN NOMOR: 125/PID. B/2015/PN SPG)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum Pidanaen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record