Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Pencurian (PUTUSAN NOMOR: 125/PID. B/2015/PN SPG)
Abstract
Perbedaan pengertian dalam berbagai undang-undang yang ada di Indonesia
tentang batas usia seseorang dikatakan sebagai anak menambulkan polemik di
Indonesia. Hal ini menunjukan belum terbentuknya keseragaman tentang batasan
usia perkawinan. Maraknya praktik perkawinan anak dikarenakan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memberikan
kuasa terhadap pengadilan atau pejabat yang berwenang mengenai proses
dispensasi. Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk negara mengakomodasi
perkawinan dibawah umur. Apalagi didalam pasal 7 maupun didalam
penjelasannya dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak disebutkan dengan jelas apa alasan yang dapat dijadikan dasar diberikannya
dispensasi. Dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan metode
pendekatan masalah yakni pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach),
pendekatan komparatif (comparavite approach) dan pendekatan historis
(historical approach). Maka penelitian ini menemukan permasalahanpermasalahan mengenai kepastian hukum di Indonesia. Permasalahanpermasalahan tersebut diantaranya, pertimbangan hakim tentang definisi anak
telah sesuai dengan fakta persidangan, serta solusi atas perbedaan norma tentang
anak dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam menyelesaikan
permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa pertimbangan
hakim tentang definisi anak tidak sesuai dengan fakta persidangan. Serta solusi atas
perbedaan norma tentang anak dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan menggunakan asas hukum yakni lex specialis derogate lebi generalis Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan isi undang-undang
tersebut tanpa menyebutkan apakah anak tersebut sudah menikah atau belum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]