Show simple item record

dc.contributor.authorTAMAMI, Salsabila
dc.date.accessioned2022-11-08T03:01:06Z
dc.date.available2022-11-08T03:01:06Z
dc.date.issued2022-07-15
dc.identifier.citationHarvard styleen_US
dc.identifier.citationHarvard style
dc.identifier.nim180710101165en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/110677
dc.description.abstractPengertian Persaingan Usaha tidak sehat dapat dilihat dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu persaingan antar peserta perdagangan dalam kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang tidak jujur atau melanggar hukum. Adanya persaingan akan mencegah terfokusnya kekuatan pasar pada satu atau beberapa perusahaan. Yang artinya konsumen memiliki banyak pilihan ketika memilih barang dan jasa yang diproduksi oleh banyak produsen, sehingga harga sebenarnya akan ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar bukan oleh faktor yang lain. Persekongkolan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dapat menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain yang tidak terlibat dalam persekongkolan karena tidak dapat bersaing dengan sebagaimana mestinya. Salah satu contoh kasus persekongkolan tender antara lain persekongkolan tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan contoh kasus tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengkaji kasus ini secara mendalam dan menarik tiga rumusan masalah, antara lain Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan memenuhi unsur - unsur persekongkolan. Pertimbangan Hukum Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020 sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat Hukum Dari Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020 terhadap Peserta Tender. Kajian pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai hukum persaingan usaha, yang kedua mengenai persekongkolan.. Dan yang ketiga mengenai tender. Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang – barang atau untuk menyediakan jasa.Tipe penelitian yang digunakan peneliti didalam skripsi ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif yang berbasis pada analisis norma dan kaidah – kaidah hukum. Dan pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Sumber hukum primer dalam skripsi ini adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020. Bahan hukum sekunder yang ada dalam skripsi ini adalah buku – buku hukum, artikel dari internet yang terkait dengan persekongkolan tender dan persaingan usaha, serta skripsi dan tesis dari alumni fakultas hukum. Bahan non hukum dalam skripsi ini adalah buku buku ekonomi, filsafat, perdagangan, jurnal jurnal yang memiliki relevansi dengan topik penelitian ini.Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yaitu mengenai persekongkolan yang terjadi dalam tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kedua mengenai pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Komisi terkait persekongkolan tender Pembanganunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan yang ketiga mengenai akibat hukum persekongkolan tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Berdasarkan dari hasil pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa pertama, para peserta tender terbukti melakukan persekongkolan tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor termasuk kedalam persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal. Kedua, para terlapor dijatuhi pidana denda dan sanksi administrasi. Saran yang diberikan penulis adalah Dalam memberikan pertimbangan dan memberikan putusan terhadap suatu kasus persaingan usaha tidak sehat bukan hanya berpedoman pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tetapi juga berpedoman pada Pasal – Pasal pada peraturan yang diterbitkan oleh KPPU sendiri, dalam pedoman – pedoman tersebut dijelaskan secara rinci mengenai Pasal – Pasal yang ada pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dapat memutus perkara secara konsisten dan cermat, demi terciptanya kepastian hukum. Sanksi yang telah diberikan oleh majelis Komisi pada pelaku usaha merupakan bentuk hukuman bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan diharapkan sanksi yang ditetapkan sudah sesuai dan mengacu pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat mengahdirkan efek jera bagi para pelaku usaha yang telah melakukan persaingan usaha tidak sehat. Bagi para pelaku usaha yang belum atau tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan dapat belajar dari para terlapor sehingga tidak ada yang melakukan atau mencoba untuk melakukan kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H.,M.H. Dr. Galuh Puspaningrum, S.H.,M.H.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectPersekongkolanen_US
dc.subjectMonopolien_US
dc.titlePersekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Studi Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum. S.H., M.H.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 08 November 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record