Persekongkolan Tender Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Studi Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020)
Abstract
Pengertian Persaingan Usaha tidak sehat dapat dilihat dalam Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat yaitu persaingan antar peserta perdagangan dalam kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang tidak jujur atau melanggar hukum.
Adanya persaingan akan mencegah terfokusnya kekuatan pasar pada satu atau
beberapa perusahaan. Yang artinya konsumen memiliki banyak pilihan ketika
memilih barang dan jasa yang diproduksi oleh banyak produsen, sehingga harga
sebenarnya akan ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar bukan oleh
faktor yang lain. Persekongkolan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dapat
menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain yang tidak terlibat dalam
persekongkolan karena tidak dapat bersaing dengan sebagaimana mestinya. Salah
satu contoh kasus persekongkolan tender antara lain persekongkolan tender
Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan contoh kasus tersebut,
penulis merasa tertarik untuk mengkaji kasus ini secara mendalam dan menarik
tiga rumusan masalah, antara lain Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
memenuhi unsur - unsur persekongkolan. Pertimbangan Hukum Putusan KPPU
Nomor 05/KPPU-I/2020 sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun
1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akibat Hukum Dari Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020 terhadap Peserta
Tender. Kajian pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai hukum
persaingan usaha, yang kedua mengenai persekongkolan.. Dan yang ketiga
mengenai tender. Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu
pekerjaan, untuk mengadakan barang – barang atau untuk menyediakan jasa.Tipe
penelitian yang digunakan peneliti didalam skripsi ini adalah tipe penelitian
hukum yuridis normatif yang berbasis pada analisis norma dan kaidah – kaidah
hukum. Dan pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini
adalah pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Sumber hukum
primer dalam skripsi ini adalah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan
Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Persekongkolan dalam Tender, Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2020. Bahan
hukum sekunder yang ada dalam skripsi ini adalah buku – buku hukum, artikel
dari internet yang terkait dengan persekongkolan tender dan persaingan usaha,
serta skripsi dan tesis dari alumni fakultas hukum. Bahan non hukum dalam
skripsi ini adalah buku buku ekonomi, filsafat, perdagangan, jurnal jurnal yang
memiliki relevansi dengan topik penelitian ini.Pembahasan dalam skripsi ini
mencakup yang pertama yaitu mengenai persekongkolan yang terjadi dalam
tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kedua mengenai pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Komisi terkait persekongkolan tender
Pembanganunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan yang ketiga mengenai akibat hukum
persekongkolan tender Pengadaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap
II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Berdasarkan dari hasil
pembahasan itu maka dapat disimpulkan bahwa pertama, para peserta tender
terbukti melakukan persekongkolan tender Pengadaan Pembangunan Gedung
Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
dan persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor termasuk kedalam
persekongkolan vertikal dan persekongkolan horizontal. Kedua, para terlapor
dijatuhi pidana denda dan sanksi administrasi. Saran yang diberikan penulis
adalah Dalam memberikan pertimbangan dan memberikan putusan terhadap suatu
kasus persaingan usaha tidak sehat bukan hanya berpedoman pada Undang –
Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat tetapi juga berpedoman pada Pasal – Pasal pada peraturan yang
diterbitkan oleh KPPU sendiri, dalam pedoman – pedoman tersebut dijelaskan
secara rinci mengenai Pasal – Pasal yang ada pada Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, sehingga dapat memutus perkara secara konsisten dan cermat, demi
terciptanya kepastian hukum. Sanksi yang telah diberikan oleh majelis Komisi
pada pelaku usaha merupakan bentuk hukuman bagi pelaku usaha yang terbukti
melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan diharapkan sanksi yang ditetapkan
sudah sesuai dan mengacu pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat
mengahdirkan efek jera bagi para pelaku usaha yang telah melakukan persaingan
usaha tidak sehat. Bagi para pelaku usaha yang belum atau tidak melakukan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan dapat belajar dari
para terlapor sehingga tidak ada yang melakukan atau mencoba untuk melakukan
kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]