Show simple item record

dc.contributor.authorESTIONO, SH
dc.date.accessioned2013-12-20T03:29:28Z
dc.date.available2013-12-20T03:29:28Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM090720101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11056
dc.description.abstractUntuk menghadapi permasalahan yang komplek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang berfungsi menegakan hukum harus mempergunakan peran yang demikian sentral untuk menyelesaikannya, karenanya lembaga pengadilan harus mempunyai kemampuan yang memadai. Kemampuan lembaga pengadilan untuk menyelenggarakan fungsinya sangat dipengaruhi oleh kemampuan elemen – elemen dalam sistim peradilan, karena lemahnya dalam salah satu elemen dalam sistim peradilan sangat menentukan keberhasilan dalam menyelengarakan fungsinya untuk mengadili perkara sesuai dengan hukum dan keadilan. Pembentukan Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) Undang – Undang no 5 tahun 1999 yang menyatakan untuk mengawasi pelaksanaan Undang –Undang ini dibentuk Komisi Pengawas persaingan Usaha, dari pasal 34 ayat (1) dapat diketahui bahwa pembentukan komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian penegakan hukum persaingan usaha berada dalam kewenangan Komisi Pengawas Persaingan usaha, sedangkan selama ini sudah ada lembaga Pengadilan dan Mahkamah Agung yang berfungsi menegakkan hokum, sehingga dalam hal ini terdapat dualisme penegakkan hukum persaingan usaha, apakah dengan dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut merupakan wujud ketidak mampuan lembaga pengadilan dalam penyelesaian hukum persaingan usaha. Permasalahan ini yang dikaji dalam penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistim Peradilan Perdata di Indonesia, dan bagaimana kualifikasi kebenaran putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan perbedaannya dengan Putusan Hakim Perdata. Serta Untuk mengetahui dan memahami prinsip Putusan KPPU dan Prinsip Hukum dalam Putusan perkara Perdata. Untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dengan permasalahan dalam penelitian tesis ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral dari suatu penelitian yakni aturan yang terkait dengan eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Selain pendekatan perundang-undangan (statute approach) penulis juga menggunakan Pendekatan Konseptual (conseptual approach), dan Pendekatan Perbandingan (comparative approach) dimana pengertian dari Pendekatan Konseptual (conseptual approach) adalah pendekatan yang berdasarkan pada indentifikasi dan analisis dari konsep-konsep hukum dalam teori maupun praktek. Sehingga memunculkan obyek-obyek yang menarik perhatian dari sudut pandang praktis dan sudut pandang pengetahuan dalam pikiran dan atribut-atribut tertentu. Sedangkan Pendekatan Perbandingan (comparative approach) mempunyai pengertian pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif untuk membandingkan salah satu lembaga hukum (legal institution) dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum (yang kurang lebih sama dari sistem hukum) yang lain. Melalui Penelitian ternyata untuk meningkatkan dinamika kebijakan ekonomi dunia diperlukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga komplementer, hal ini disebabkan pengalaman menyedihkan kegagalan birokrasi masa lalu termasuk ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan yang ada. Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya hukum persaingan usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan. Melainkan lebih merupakan lembaga administratif, sehingga sanksinya bersifat administratif berupa mencabut izin usaha, melarang pelaku usaha memperluas usahanya yang berdekatan dengan Pelaku ekonomi lemah; oleh karenanya putusan KPPU berbeda dengan Pengadilan Perdata yang bersifat kondemnator; konstitutif, deklarator. Sedangkan ebenaran yang ingin dicari oleh KPPU adalah kebenaran Materiil, dalam mencari kebenaran Materiil memanggil saksi, ahli yang mengetahui tentang kasus yang dihadapi untuk memperoleh keyakinan demi kebenaran materiil tersebut, apakah pelaku usaha melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam mengadili perkara perdata Majelis Hakim mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan kepada alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak sesuai dengan azas actori incubit probation yang diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Diketahui bahwa prinsip Hukum kekuatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha belum mempunyai kekuatan eksekutorial, sedangkan Prinsip Hukum kekuatan putusan Hakim Pengadilan Perdata mempunyai kekuatan mengikat kepada kedua belah pihak sesuai dengan Pasal 1917 KUHPerdata, sehingga berlaku azas res yudicata pro veritate habetur. Sehingga adanya perbedaan karakteristik Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Putusan Hakim Perdata sebagai perwujudan azas kepastian hukum serta peradilan yang cepat dan biaya ringan perlu pengaturan untuk menyatukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai Pengadilan khusus dibawah peradilan umum, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat. Dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha bukan merupakan lembaga yudikatif, sehingga dalam putusannya tidak perlu mencantumkan irah irah–irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena putusan KPPU harus memerlukan Fiat dari Pengadilan Negeri agar putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101024;
dc.subjectEKSISTENSI KOMISI PENGAWAS,PERADILAN PERDATA.en_US
dc.titleEKSISTENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTIM PERADILAN PERDATA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record