Show simple item record

dc.contributor.authorENCIK LUKMANUL HAKIM, S.H.
dc.date.accessioned2013-12-20T03:25:48Z
dc.date.available2013-12-20T03:25:48Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM080720101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11050
dc.description.abstractTesis ini berjudul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non Litigasi Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan secara non litigasi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 telah mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan netralitas pemerintah dalam hubungan industrial serta apakah Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial merupakan penyelesaian perselisihan secara Litigasi atau Non litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal (doctrinal research) dengan pendekatan yuridis/ undang-undang (statute approach). Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan kajian dan analisa yang telah dilakukan dapat dihasilkan jawaban dari isu hukum bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non litigasi dapat menciptakan harmonisasi antara pekerja dengan pengusaha, khususnya dalam penyelesaian secara bipartit dan mediasi hubungan industrial, akan tetapi masih belum secara maksimal menjamin netralitas sebagaimana dalam asas-asas Hubungan Industrial Pancasila karena dari beberapa pasal atau ketentuan yang terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2004 dominasi pemerintah masih sangat membawa pengaruh, sehingga dapat mengurangi hakikat musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam asas-asas Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan dan tergolong dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara litigasi, hal ini terbukti dalam proses dan tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial walaupun melibatkan lembaga lain yaitu Pengadilan Negeri dimana Pengadilan Hubungan Industrial tersebut berada, khususnya dalam hal pelaksanaan keputusannya. Hal ini pula berbeda dengan proses di Pengadilan pada umumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1971 dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kehakiman. Oleh karenanya melalui rekomendasi ini diharapkan kepada pembentuk peraturan perundang-undangan agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dari penelitian ini juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dalam perusahaan serta melakukan pemberdayaan kepada pekerja/buruh agar mereka dapat memahami pentingnya advokasi terhadap dirinya pada saat menghadapi perselisihan hubungan industrial.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101008;
dc.subjectPERSELISIHAN ,INDUSTRIAL , NON LITIGASI.en_US
dc.titlePENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SECARA NON LITIGASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record