Show simple item record

dc.contributor.authorDolly Jumiati Ndun
dc.date.accessioned2013-12-20T03:17:44Z
dc.date.available2013-12-20T03:17:44Z
dc.date.issued2013-12-20
dc.identifier.nimNIM090720101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11032
dc.description.abstractTesis ini menekankan pada prinsip-prinsip hukum pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara di Indonesia. Dalam pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara berlaku pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena PT Perusahaan Listrik Negara di masukan sebagai salah satu jenis pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan melihat status dari PT Perusahaan Listrik Negara yang adalah Persero, apakah Pengadaan tanahnya sudah sesuai dengan kualifikasi kepentingan umum. Selanjutnya akan membahas lebih lanjut mengenai pengaturan pengadaan tanah oleh Pengembang Listrik Swasta. Pembahasan yang terakhir mengenai prinsip keseimbangan ganti rugi pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Tujuan dari pembahsan tesis ini adalah untuk mengkaji pengadaan tanah bagi PT PLN dalam kaitannya dengan kepentingan umum, untuk mengkaji peraturan mengenai pengadaan tanah oleh Pengembang Listrik Swasta, dan untuk mengetahui apakah ganti rugi yang di berikan sudah sesuai dengan prinsip keseimbangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas hukum (legal principles approach). Setelah bahan hukum di kumpulkan lalu ditelaah isu hukum berdasarkan bahan yang di kumpulkan. Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, di ambil kesimpulan sebagai berikut: Pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara jika dilihat dari kualifikasi kepentingan umum maka PT PLN dapat dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah oleh PT PLN di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 juncto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Jenis pengadaan tanah oleh PT PLN di bedakan atas dua yaitu: (1) pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh PT PLN. (2) Pengadaan tanah demi kepentingan sendiri oleh PT PLN. Sedangkan untuk kepentingan Pengembang Listrik Swasta, menggunakan pengaturan pengadaan tanah demi kepentingan umum yang di atur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 juncto Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Pembahasan yang ketiga yaitu mengenai nilai keseimbangan ganti rugi pengadaan tanah. Pengertian seimbang menurut teori Roscoe Pound yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum. Seimbang jika dikatakan adil. didasari atas rasa keadilan. John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ganti rugi pengadaan tanah oleh PT PLN selain menggunakan NJOP dan nilai nyata atas tanah tetapi juga harus melihat fungsi dari pada tanah tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat pemilik tanah. Jadi selain untuk kepentingan sosial, keadaan ekonomi dari pemilik tanah harus di perhatikan. Dari hasi pembahasan yang ada, maka sarannya adalah pertama: Perlu di buat Undang-Undang Pengadaan tanah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 karena Undang-Undang ini dianggap tidak sesuai. Yang kedua, perlu di buat peraturan tentang pengadaan tanah demi kepent ingan umum oleh swasta karena saat ini pengadaan tanah untuk swasta masih berlaku pengadaan tanah untuk pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan presiden Nomor 36 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Dan yang ketiga, Selain penentuan harga tanah yang menggunakan NJOP dan nilai nyata tanah, namun perlu di perhatikan fungsi dari tanah tersebut sehingga ganti rugi atas tanah yang di bebaskan dapat meningkatkan keadaan ekonomi masyarakat pembebas tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101020;
dc.subjectHUKUM PENGADAAN TANAHen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record