| dc.description.abstract | Adapun tujuan yang hendak dicapai peneliti ini untuk mengkaji dan 
menganalisis Merek tidak hanya menyangkut segi hukum dari perlindungan bagi 
pemegang Merek akan tetapi, menyangkut dari segi ekonomi. Akhir-akhir ini 
beberapa produk dengan merek terkenal yang sering dibajak dengan tujuan 
produknya laku di pasaran. Hanya saja penyelesiaannya masih jauh dari harapan 
oleh pemegang merek yang sah. Dengan demikian penyelesaian sengketa Merek 
melalui litigasi dan non litigasi (arbitrase) merupakan suatu cara yang patut 
dipertimbangkan mengingat permasalahan juga berhubungan dengan segi 
kerugian materiil yang nyata diderita oleh si pemilik merek tersebut. Hal nilah 
yang menarik untuk dikaji. 
 Metoda dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan 
pendekatan perundang-undangan (statute approach) konseptual dan pendekatan 
kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, 
analisa dengan menggunakan logika hukum, prinsip, teori dan penafsiran agar 
mendapatkan perspektif.  
 Sebagai hasil penelitian bahwa berkaitan dengan penyelesaian sengketa 
merek : 1. Prinsip dan Hak atas merek terkandung prinsip pengakuan oleh negara 
atas hak eksklusif, prinsip pengahpusan/ pembatalan merek dari Daftar Umum 
Merek serta prinsip perlindungan hukum terhadap Pemilik dan Pemegang Hak 
Atas Merek; 2. Penyelesaian sengketa merek secara litigasi dapat melalui 
Pengadilan Niaga, untuk kasus pidana di Pengadilan Negeri dan Pengadilan tata Usaha Negara; 3. Adapun penyelesaian sengketa merek melalui lembaga Non 
Litigasi (Arbitrase) dikarenakan mempunyai kelebihan dibanding lembaga litigasi 
dikarenakan dijamin kerahasiaannya karena sidang dilakukan secara tertutup, para 
pihak dapat memilih arbiternya, prosesnya cepat dan putusannya bersifat final dan 
mengikatserta tidak ada upaya banding dan kasasi. Namun Arbitrase tidak 
mempunyai kewenagan untuk melaksanakan putusan arbitrase, dan karenanya 
pihak yang dimungkinkan harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua 
Pengadilan Negeri oleh karena eksekusi Putusan Arbitrase atas perintah Ketua 
Pengadilan Negeri. 
 Sebagai saran ditunjukan kepada pemerintah, lembaga litigasi, 
pembentuk Undang-Undang Merek dan Masyarakat, sesuai dengan tugas dan 
kewenangan serta hak dan kewajibannya mengkritisi kekuarangan-kekurangan 
dari Undang-Undang Merek. | en_US |