Show simple item record

dc.contributor.authorALFARIZY, Valiant
dc.date.accessioned2022-10-10T07:39:37Z
dc.date.available2022-10-10T07:39:37Z
dc.date.issued2021-08-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109972
dc.description.abstractMasalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat translokal, namun sudah melingkupi wilayah, nasional (negara itu sendiri), transnasional sosial (antar berbagai negara). Lingkungan hidup saling berkaitan dan saling mempengaruhi secara keseluruhan dampak maslaah. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, aspek lainnya akan mengalami berbagai dampak atau akibat pula. Di Indonesia mengalami berbagai macam persoalan pelanggaran, pelanggaran ini merupakan sebuah tindakan tanpa memperhatikan peraturan yang ada di tingkat pusat maupun daerah dan merupakan kehendak sendiri untuk memperoleh sebuah keuntungan dari seseorang maupun perusahaan dengan cara merusak. Peraturan yang dilanggar dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk seterusnya disingkat UU PPLH) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu contoh pelanggaran, marak terjadi adalah pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun. Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ini merupakan sebuah tindak pidana di bidang lingkungan hidup. UU PPLH memiliki beberapa urgensi, dilihat segala jenis tindak pidana di bidang lingkungan yang tanpa pandang bulu, pelaku pencemaran lingkungan dikenai sanksi, pejabat pemberi izin hingga penyidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dijerat. Selanjutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penelitian ini berisikan pembangunan berkelanjutan dipastikan menjadi dasar dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan berwawasan lingkungan tanpa mencemarinya. Terakhir, penguatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (untuk seterusnya disingkat AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan terutama di kawasan industri. Penguatan AMDAL dilakukan dengan penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan untuk mendirikan sebuah industri.en_US
dc.description.sponsorshipI Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., (Dosen Pembimbing) Dodik Prihatin AN., S.H., M.Hum., (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectLIMBAH BERBAHAYAen_US
dc.subjectPERSPEKTIF PERLINDUNGANen_US
dc.titlePenegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.validatortaufik 7 november 2023
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record