Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Perspektif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius.
Persoalannya bukan hanya bersifat translokal, namun sudah melingkupi wilayah,
nasional (negara itu sendiri), transnasional sosial (antar berbagai negara).
Lingkungan hidup saling berkaitan dan saling mempengaruhi secara keseluruhan
dampak maslaah. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah,
aspek lainnya akan mengalami berbagai dampak atau akibat pula. Di Indonesia
mengalami berbagai macam persoalan pelanggaran, pelanggaran ini merupakan
sebuah tindakan tanpa memperhatikan peraturan yang ada di tingkat pusat
maupun daerah dan merupakan kehendak sendiri untuk memperoleh sebuah
keuntungan dari seseorang maupun perusahaan dengan cara merusak. Peraturan
yang dilanggar dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk
seterusnya disingkat UU PPLH) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu contoh
pelanggaran, marak terjadi adalah pembuangan (dumping) limbah bahan
berbahaya dan beracun. Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ini
merupakan sebuah tindak pidana di bidang lingkungan hidup. UU PPLH
memiliki beberapa urgensi, dilihat segala jenis tindak pidana di bidang
lingkungan yang tanpa pandang bulu, pelaku pencemaran lingkungan dikenai
sanksi, pejabat pemberi izin hingga penyidik yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil (PNS) bisa dijerat. Selanjutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penelitian
ini berisikan pembangunan berkelanjutan dipastikan menjadi dasar dalam
kebijakan, rencana dan program pembangunan berwawasan lingkungan tanpa
mencemarinya. Terakhir, penguatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(untuk seterusnya disingkat AMDAL) untuk mencegah kerusakan lingkungan
terutama di kawasan industri. Penguatan AMDAL dilakukan dengan penerapan
sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, sebagai persyaratan utama dalam
memperoleh izin lingkungan untuk mendirikan sebuah industri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]