| dc.contributor.author | WALIDI, Totok |  | 
| dc.date.accessioned | 2022-10-10T05:18:35Z |  | 
| dc.date.available | 2022-10-10T05:18:35Z |  | 
| dc.date.issued | 2021-07-14 |  | 
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109930 |  | 
| dc.description.abstract | Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia 
telah lama diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana anak. Namun dalam 
perkembangannya Keadilan Restoratif juga dibutuhkan pada perkara pidana 
umum. Penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan 
keadilan restoratif, bertujuan untuk pemuliah kembali pada keadaan semula, atas 
dasar inilah dibentuklah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Restorative justice pada Perja 15 
tahun 2020 merupakan suatu hal yang bersifat baru. Akan tetapi jika dilihat dari 
aturan hukum pidana materil maupun pidana formil, sistem restorative justice 
masih tidak dikenal dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas preferensi 
hukum pidana. Berdasarkan hal tersebut muncullah sebuah permasalahan yakni 
apakah penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat 
dilakukan oleh Penuntut Umum. apakah penghentian penuntutan melalui 
pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan sistem peradilan pidana dan 
bagaimana konsep ke depan pengaturan kewenangan penuntut umum dalam 
penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini yaitu tipe 
penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan 
dalam menyusus penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan 
(Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan 
pendekatan historis (Historis Approach). Sumber bahan hukum yang dipakai 
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini 
menggunakan teknik analisis berupa deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan 
dan penyesuaian data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang 
didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum 
untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah mengenai penghentian 
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hasil dan pembahasan pada penelitian tesis ini, pertama, Penghentian 
penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh Penuntut 
Umum berdasarkan Perja 15 Tahun 2020. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 
tersebut penuntut umum diberikan kewenangan untuk menghentikan penuntutan 
melalui keadilan restoratif. Kedua, Penghentian penuntutan melalui keadilan 
restoratif tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Indonesia karena sistem 
peradilan pidana menekankan penegakan hukum dengan keadilan retributif yang 
menuntut perkara selesai sampai dengan adanya vonis berupa pemidanaan. 
Sedangkan keadilan restoratif lebih kepada pemulihan pelaku dan korban 
sehingga pemidanaan merupakan tujuan akhir. Ketiga, Pengaturan kedepan 
penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diformulasikan dalam RUU 
KUHAP, dan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan asas lex superior 
derogate legi inferiori.
Saran dari penelitian tesis ini adalah Pertama, bagi pemangku kepentingan 
dalam hal ini badan yang berwenang dalam pembentukan undang-undang dapat 
mengadakan perubahan terhadap KUHAP dan KUHP dengan memasukkan keadilan restoratif sebagai salah satu yang dapat menghapus dilakukannya 
penuntutan. Kedua, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut 
Umum dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif 
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menggunakan hati nurani agar tidak 
salah dalam memberikan arahan pada pihak- pihak yang ingin menyelesaikan 
perkara secara mediasi atau perdamaian dan mengedepankan profesionalitas | en_US | 
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Y.A.TRIANA OHOIWUTUN, S.H., M.H
Dosen Pembimbing Anggota Dr. FANNY TANUWIJAYA, S.H., M. Hum | en_US | 
| dc.language.iso | other | en_US | 
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US | 
| dc.subject | KEWENANGAN PENUNTUT UMUM | en_US | 
| dc.subject | PENGHENTIAN PENUNTUTAN | en_US | 
| dc.subject | KEADILAN RESTORATIF | en_US | 
| dc.title | Kewenangan Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif | en_US | 
| dc.type | Thesis | en_US | 
| dc.identifier.finalization | Finalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyah | en_US |