Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional
Abstract
Budaya berawal dari kata “budi” dan “daya”, budi berawal dari bahasa
Sanskerta “buddhi” yang artinya “akal, sedangkan “daya” dapat dimaknai sebagai
“kekuatan”, sehingga budaya dapat dimaknai sebagai buah dari kekuatan akal
menusia yang kemudian membentuk sistim nilai di masyarakat. Masyarakat
hukum adat menyampaikan apa yang telah menjadi turun-temurun mereka
sehingga dapat diturunkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan ini akan
dikembangkan lebih lanjut dan harus diberikan perlindungan hukum sesuai
dengan sistem kekayaan intelektual yang sekarang dikenal sebagai pengetahuan
tradisional dan ekspresi budaya tradisional atau dapat disingkat PTEBT. PTEBT
secara umum berdasarkan pada “hasil kreativitas intelektual suatu komunitas
masyarakat hukum adat yang mempunyai daya nilai komersial”. Dalam kekayaan
intelektual ada 2 (dua) dimensi hak yang wajib dijaga yaitu, hak moral yang
merupakan hak untuk dihormati dan dianggap sebagai pemilik PTEBT dan hak
ekonomi atas pendayagunaan PTEBT secara komersil dan pembagian royalti
(benefit sharing) atas PTEBT dan masih ada kekosongan hukum.
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dan tujuan penelitian ini
yakni menganalisis dan menemukan bahwa bagaimana perlindungan hukum serta
peran pemerintah terhadap pemenuhan hak moral dan hak ekonomi bagi
masyarakat hukum adat atas pemanfaatan PTEBT sesuai dengan prinsip
perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum. Adapun penelitian
ini menggunakan tipe penelitian socio-legal, dengan melakukan pendekatan
perundang-undangan, pendekata komparatif peraturan perundangan Negara Peru
The Peruvian Law No. 27811, dan pendekatan konseptual.
Perlindungan hukum hak moral serta ekonomi. Dalam konsep PTEBT hak
moral terdiri dari dua macam yaitu hak maternitas yang berorientasi pada hak
pencipta untuk diidentifikasi sebagai pencipta yang merujuk pada nama
pengemban PTEBT mengakui sumber asal PTEBT. Sedangkan hak integritas
adalah hak untuk melindungi PTEBT dari distorsi (penyimpangan) seperti
misapporation dan misuse, serta modifikasi atau hal-hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasi PTEBT. Selain hak moral, terdapat hak ekonomi
yang menyangkut kepentingan masyarakat hukum adat untuk memperoleh secara
ekonomi dari manfaat PTEBT. Terdapat beberapa alternatif dalam perlindungan
bagi PTEBT yakni perlindungan positif, perlindungan negatif, perlindungan
defensif, perlindungan secara administratif dan kelembagaan, perlindungan
melalui hukum adat.
Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
PTEBT akan memberikan suatu dukungan kepada masyarakat hukum adat selaku
pemiliki yang memiliki peranan penting dalam pelestarian ekosistem PTEBT.
Peran pemerintah dalam pemenuhan hak moral dan hak ekonomi bagi masyarakat
hukum adat atas pemanfaatan PTEBT dapat berupa sebagai wali/pemegang hak
cipta atas PTEBT, mengesahkan RUU PTEBT, pembentukan peraturan daerah,
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpafu sebagai alternatif dan upaya perlindungan
terhadap PTEBT dengan memuat data base kebudayaan tiap-tiap daerah,
mendukung ekonomi kreatif berbasis budaya dalam menunjang daya tarik
pariwisata.
Collections
- MT-Science of Law [334]