Prosedur Perpajakan PPh 23 Penyediaan Makanan dan Minuman pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Abstract
Pajak memiliki peranan yang sangat besar untuk negara, semakin besar
penerimaan pajak maka semakin besar juga kemampuan negara untuk
membiayai pembangunan negara dan lainnya, sebaliknya jika penerimaan
pajak kecil maka semakin kemampuan negara untuk membiayai pengeluaran
negara. Pajak dianggap pilihan paling tepat untuk menambah pendapatan
negara karena jumlahnya relatif stabil dan seluruh masyarakat yang
berpenghasilan berpartisipasi dalam perpajakan. Terdapat tiga system yang
digunakan dalam perpajakan yaitu Official Assessment, Self Assessment, dan
Witholding System. Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang
ditetapkan pemerintah.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan
Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilam Pasal 26, dan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan
makanan dan minuman merupakan salah satu jenis pendapatan negara yang
sangat besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.
141/PMK.03/2015 Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan atas dasar pengenaan
pajak yang didapat dari jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan
adalah jumlah dividen, bunga, royalty, hadiah penghargaan, bonus, sewa, dan
imbalan jasa lain yang tidak dikurangi beban apapun dan tidak dikalikan
presentasi tertentu Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018
tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanupaten Jember
pada tanggal 8 Februari sampai dengan 26 Maret 2021. Hal yang dilakukan
selama kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui prosedur penghitungan
sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Penyediaan
Makanan dan Minuman yang ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember.
Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan
memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 23, penulis juga
mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 23 dan memperoleh
gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan, penyetoran
dan pelaporan pajak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya
dalam pengadaan konsumsi yang nantinya akan digunakan untuk menunjang
kegiatan operasional, dan akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23.
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Jember sering mengadakan kegiatan rapat, pertemuan dan
kegiatan lainnya, sehingga melakukan penyediaan makanan dan minuman
yang disuguhkan kepada karyawan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bekerja sama dengan CV. Gumelar
Karya. Oleh karena itu penulis memfokuskan untuk prosedur perhitungan dan pemotongan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Jember. Sedangkan penyetoran sudah menggunakan e billing. Bendahara Pengeluaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember tidak membuat SPT Masa dan tidak
melakukan pelaporan dikarenakan kurangnya pemahaman tentang
perpajakan. Sehingga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Collections
- DP-Taxation [889]