Show simple item record

dc.contributor.authorLUTFI, Rizqi Afrianka
dc.date.accessioned2022-10-06T22:20:54Z
dc.date.available2022-10-06T22:20:54Z
dc.date.issued2021-06-25
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109858
dc.descriptionFinalisasi unggah mandiri file repositori_07 Oktober 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPajak memiliki peranan yang sangat besar untuk negara, semakin besar penerimaan pajak maka semakin besar juga kemampuan negara untuk membiayai pembangunan negara dan lainnya, sebaliknya jika penerimaan pajak kecil maka semakin kemampuan negara untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak dianggap pilihan paling tepat untuk menambah pendapatan negara karena jumlahnya relatif stabil dan seluruh masyarakat yang berpenghasilan berpartisipasi dalam perpajakan. Terdapat tiga system yang digunakan dalam perpajakan yaitu Official Assessment, Self Assessment, dan Witholding System. Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang ditetapkan pemerintah. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilam Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan makanan dan minuman merupakan salah satu jenis pendapatan negara yang sangat besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan atas dasar pengenaan pajak yang didapat dari jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan adalah jumlah dividen, bunga, royalty, hadiah penghargaan, bonus, sewa, dan imbalan jasa lain yang tidak dikurangi beban apapun dan tidak dikalikan presentasi tertentu Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kanupaten Jember pada tanggal 8 Februari sampai dengan 26 Maret 2021. Hal yang dilakukan selama kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui prosedur penghitungan sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Penyediaan Makanan dan Minuman yang ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini, selain untuk mengetahui dan memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 23, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti salah satunya dalam pengadaan konsumsi yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, dan akan dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember sering mengadakan kegiatan rapat, pertemuan dan kegiatan lainnya, sehingga melakukan penyediaan makanan dan minuman yang disuguhkan kepada karyawan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bekerja sama dengan CV. Gumelar Karya. Oleh karena itu penulis memfokuskan untuk prosedur perhitungan dan pemotongan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Sedangkan penyetoran sudah menggunakan e billing. Bendahara Pengeluaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember tidak membuat SPT Masa dan tidak melakukan pelaporan dikarenakan kurangnya pemahaman tentang perpajakan. Sehingga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing : Dr. Ika Sisbintari, S.Sos., M.ABen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectROSEDUR PERPAJAKAN PPh 23en_US
dc.subjectDINAS PENANAMAN MODALen_US
dc.subjectPELAYANAN TERPADU SATU PINTUen_US
dc.titleProsedur Perpajakan PPh 23 Penyediaan Makanan dan Minuman pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuen_US
dc.typeSkripsien_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [885]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record