Show simple item record

dc.contributor.authorCHAIRUNNISA, Nur Ifani
dc.date.accessioned2022-09-16T07:51:26Z
dc.date.available2022-09-16T07:51:26Z
dc.date.issued2021-11-18
dc.identifier.nim160710101168en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109517
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 16 September 2022en_US
dc.description.abstractSalah satu tanda bukti kepemilikan tanah bagi setiap warga Negara Indonesia adalah berupa sertifikat tanah. Arti Sertifikat menurut Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Jika ternyata suatu saat terjadi sertifikat tanah ini hilang atau rusak, maka bisa diterbitkan sertipikat pengganti dan subjek haknya sendiri juga sama. Dalam proses pembuatan sertipikat tanah maupun sertipikat pengganti, diusahakan dalam waktu yang singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam penangannya. Sebab, apabila yang terjadi suatu kelalaian atau kesalahan maka timbul kegagalan dalam kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional selaku institusi yang berwewenang dalam pembatalan sertifikat hak milik atas tanah berhak melakukan pembatalan sertifikat yang telah mendapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Hal ini dapat diindikasikan bahwa BPN telah melakukan kesalahan dari segi administratif dan prosedural dalam menerbitkan sertipikat. Berdasarkan kenyataan diatas, penulis tertarik untuk menuangkan skripsi yang berjudul: “PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor : 52/G/2010/PTUN.MTR)”. Berdasarkan latar belakang dapat dirumuskan permasalahan yaitu apakah Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berkekuatan hukum, dan bagaimana akibat hukum terhadap Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk Mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap Sertifikat Pengganti Hak Milik atas tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tinjauan pustaka merupakan bab khusus yang membahas kajian-kajian mengenai suatu teori terhadap judul penulisan skripsi. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari beberapa hal, antara lain:istilah dan pengertian tanah, pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, istilah dan pengertian hak milik, terjadinya hak milik atas tanah, hapusnya hak milik atas tanah, pengertian badan pertanahan nasional, tugas dan fungsi badan pertanahan nasional, wewenang badan pertanahan nasional, pengertian sertipikat, pengertian sertipikat pengganti, tujuan penerbitan sertipikat dan sertipikat pengganti, prosedur penerbitan sertipikat pengganti, pengertian dan istilah BPN, tujuan BPN, kewenangan BPN, konsep keputusan TUN, syarat keputusan TUN, akibat hukum keputusan TUN. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan (statue approach), pendeketan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum untuk penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil Pembahasan dan kesimpulan dalam penulisan skripsi yaitu Pertama,Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional berkekuatan hukum sebagai tanda bukti hak, berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.Ketentuan mengenai Sertipikat Pengganti diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Kekuatan hukum atas sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat dengan sertipikat yang dinyatakan hilang, karena sertipikat maupun sertipikat pengganti merupakan salinan buku tanah dan surat ukur dengan nomor yang sama. Selama belum adanya gugatan atau putusan pengadilan yang inchrat, Sertipikat pengganti Hak Milik Atas Tanah tersebut dinyatakan sah menurut hukum. Selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sertipikat pengganti tetap memiliki kekuatan hukum.Kedua, Akibat hukum terhadap Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap adalah batalnya demi hukum Keputusan Tata Negara berupa Surat Keputusan penerbitan sertifikat pengganti yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan dan diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Tata Negara tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan kekuatan hukum sertpikat hak milik yang dipegang oleh pihak penggugat. Pejabat tata usaha Negara yang telah menyalahgunakan wewenangnya, dan tindakan maladministrasi maka yang bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi administrasi. Saran dari penulis adalah diharapkan kantor pertanahan yang membuat dan menerbitkan sertifikat lebih cermat dan berhati-hati khususnya menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang. Tidak ada salahnya jika ditindak lanjut lebih melakukan kegiatan terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran data yuridis terhadap tanah yang dimohon sertipikat pengganti.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Jayus, S.H., M. Hum.Dosen Pembimbing Anggota.Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPEMBATALAN SERTIFIKATen_US
dc.subjectHAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.titlePembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 52/G/10/PTUN.MTRen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Jayus, S.H., M. Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record