Pembatalan Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 52/G/10/PTUN.MTR
Abstract
Salah satu tanda bukti kepemilikan tanah bagi setiap warga Negara
Indonesia adalah berupa sertifikat tanah. Arti Sertifikat menurut Pasal 32 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
menjelaskan bahwa sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat
didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Jika ternyata
suatu saat terjadi sertifikat tanah ini hilang atau rusak, maka bisa diterbitkan
sertipikat pengganti dan subjek haknya sendiri juga sama. Dalam proses
pembuatan sertipikat tanah maupun sertipikat pengganti, diusahakan dalam waktu
yang singkat, namun tidak meninggalkan soal kecermatan dan ketelitian dalam
penangannya. Sebab, apabila yang terjadi suatu kelalaian atau kesalahan maka
timbul kegagalan dalam kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah. Badan
Pertanahan Nasional selaku institusi yang berwewenang dalam pembatalan
sertifikat hak milik atas tanah berhak melakukan pembatalan sertifikat yang telah
mendapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Hal ini dapat
diindikasikan bahwa BPN telah melakukan kesalahan dari segi administratif dan
prosedural dalam menerbitkan sertipikat.
Berdasarkan kenyataan diatas, penulis tertarik untuk menuangkan skripsi
yang berjudul: “PEMBATALAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK
ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor : 52/G/2010/PTUN.MTR)”.
Berdasarkan latar belakang dapat dirumuskan permasalahan yaitu apakah
Sertifikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional berkekuatan hukum, dan bagaimana akibat hukum terhadap
Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk Mengkaji dan
menganalisis kekuatan hukum Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang
diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengkaji dan menganalisis
akibat hukum terhadap Sertifikat Pengganti Hak Milik atas tanah yang dibatalkan
berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Tinjauan pustaka merupakan bab khusus yang membahas kajian-kajian
mengenai suatu teori terhadap judul penulisan skripsi. Tinjauan pustaka dalam
penulisan skripsi ini terdiri dari beberapa hal, antara lain:istilah dan pengertian
tanah, pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, istilah dan
pengertian hak milik, terjadinya hak milik atas tanah, hapusnya hak milik atas
tanah, pengertian badan pertanahan nasional, tugas dan fungsi badan pertanahan nasional, wewenang badan pertanahan nasional, pengertian sertipikat, pengertian
sertipikat pengganti, tujuan penerbitan sertipikat dan sertipikat pengganti,
prosedur penerbitan sertipikat pengganti, pengertian dan istilah BPN, tujuan BPN,
kewenangan BPN, konsep keputusan TUN, syarat keputusan TUN, akibat hukum
keputusan TUN.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian
normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan (statue approach), pendeketan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum untuk penulisan
skripsi ini, penulis menggunakan metode deduktif.
Hasil Pembahasan dan kesimpulan dalam penulisan skripsi yaitu
Pertama,Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang diterbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional berkekuatan hukum sebagai tanda bukti hak, berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok
Agraria.Ketentuan mengenai Sertipikat Pengganti diatur dalam Pasal 57 sampai
Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.Kekuatan hukum atas sertipikat pengganti mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan sertipikat dengan sertipikat yang dinyatakan hilang, karena
sertipikat maupun sertipikat pengganti merupakan salinan buku tanah dan surat
ukur dengan nomor yang sama. Selama belum adanya gugatan atau putusan
pengadilan yang inchrat, Sertipikat pengganti Hak Milik Atas Tanah tersebut
dinyatakan sah menurut hukum. Selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan,
sertipikat pengganti tetap memiliki kekuatan hukum.Kedua, Akibat hukum
terhadap Sertipikat Pengganti Hak Milik Atas Tanah yang dibatalkan berdasarkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan
hukumtetap adalah batalnya demi hukum Keputusan Tata Negara berupa Surat
Keputusan penerbitan sertifikat pengganti yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan dan diwajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Tata Negara
tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk mengembalikan kekuatan hukum sertpikat
hak milik yang dipegang oleh pihak penggugat. Pejabat tata usaha Negara yang
telah menyalahgunakan wewenangnya, dan tindakan maladministrasi maka yang
bersangkutan dapat dijatuhkan sanksi administrasi.
Saran dari penulis adalah diharapkan kantor pertanahan yang membuat
dan menerbitkan sertifikat lebih cermat dan berhati-hati khususnya menerbitkan
sertifikat pengganti yang hilang. Tidak ada salahnya jika ditindak lanjut lebih
melakukan kegiatan terjun ke lapangan untuk mengecek kebenaran data yuridis
terhadap tanah yang dimohon sertipikat pengganti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]