Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang ada di Kabupaten Jember adalah Pajak Air Tanah. Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air bawah tanah oleh pihak-pihak berkepentingan yang bersifat komersial.
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 30 April 2024. Kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Laporan Tugas Akhir ini berisi tentang bagaimana tata cara pendaftaran dan pendataan, perhitungan, penetapan, serta cara pembayaran Pajak Air Tanah. Data- data yang digunakan dalam laporan ini diperoleh melalui wawancara dan data internal yang dimiliki oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah menggunakan Official Assessment System sehingga yang menentukan besarnya pajak terhutang adalah aparatur perpajakan dan wajib pajak hanya perlu melaporkan jumlah volume penggunaan air setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran pajak yang terhutang akan dikenakan sanksi adminitrasi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah pajak yang terhutang setiap bulannya.
Description
Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Yudi/Rega
