dc.description.abstract | Kebakaran cukup lama menempati ranking nomor satu sebagai bencana
yang paling merugikan karena dapat menghanguskan apapun yang ada di
sekitarnya serta membuat korban jiwa dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Kebakaran dapat terjadi di mana saja termasuk pasar yang mana menyimpan
banyak barang dan jenisnya yang mudah terbakar sehingga pasar memiliki angka
klasifikasi risiko kebakaran 4 dan manajemen kebakaran sangat direkomendasikan
untuk diterapkan yang mana dapat mencegah dan menanggulangi bila terjadi
kebakaran. Manajemen kebakaran terdiri dari organisasi, tata laksana operasional,
sistem proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa, dan sarana penanggulangan
kebakaran dan mempunyai beberapa peraturan yang dapat dijadikan standar yaitu
Permen PU No 20/PRT/M/2009, Pemen PU No 26/PRT/M/2008,
Permenakertrans No.2/MEN/1983, Kepmen PU No. 10/KPTS/2000,
Permenakertrans No.4/MEN/1980 dan Standar Nasional Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji tingkat penerapan manajemen kebakaran Pasar Citra
Niaga di Kabupaten Jombang berdasarkan standar yang berlaku.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan rancangan
penelitian survei yang dilakukan di Pasar Citra Niaga pada bulan oktober 2020
hingga juli 2021 dan menggunakan unit analisis yaitu manajemen pencegahan
kebakaran yang terdiri dari organisasi, tata laksana operasional, sumber daya
manusia, dan sistem proteksi kebakaran, dan manajemen penanggulangan
kebakaran yang terdiri dari sarana penyelamatan jiwa dan sarana penanggulangan
kebakaran. Responden penelitian yakni Kepala UPT Pasar Kabupaten Jombang,
Bendahara Pasar Citra Niaga, dan Koordinator Operasi Lapangan Penanggulangan
Bencana Pemadam Kebakaran Kabupaten Jombang. Data penelitian yang akan
diolah didapatkan dari hasil observasi, wawancara dan studi dokumentasi dan
dibandingkan dengan peraturan yang berlaku.
Persentase penerapan manajemen kebakaran di Pasar Citra Niaga
diperoleh sebagai berikut : organisasi persentasenya sebesar 0% sehingga
termasuk dalam kategori tidak ada, persentase penerapan tata laksana operasional
sebesar 14,28% dengan kategori kurang, penerapan SDM mempunyai skor
persentase 0% dengan kategori tidak ada, listrik darurat mempunyai skor
persentase 33,33% sehingga termasuk ke dalam kategori kurang, pusat pengendali
kebakaran memiliki skor persentase sebesar 40% termasuk dalam kategori kurang,
penerapan sistem proteksi petir mempunyai skor persentase 0% dengan kategori
tidak ada, sedangkan persentase akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran
berjumlah 75% sehingga kategori penerapannya dikatakan cukup. Penerapan
sistem proteksi kebakaran mempunyai rata-rata presentase sebesar 37,08%
sehingga termasuk dalam kategori kurang. Penerapan sarana jalan keluar memiliki
persentase 77,38% sehingga dalam kategori cukup, pintu darurat memiliki skor
persentase 57,14% termasuk dalam kategori kurang, persentase penerapan tempat
berkumpul sebesar 60% dengan kategori cukup, tangga darurat mempunyai skor
persentase sebesar 55,81% dengan kategori kurang, lampu darurat dan tanda
petunjuk arah persentasenya sebesar 0% dengan kategori tidak ada. Rata-rata
persentase penerapan sarana penyelamatan jiwa sebesar 40.68% sehingga
termasuk dalam kategori kurang.
Penerapan detektor kebakaran, alarm kebakaran, dan sistem sprinkler
memiliki persentase 0% dengan kategori tidak ada, hidran mempunyai skor
persentase 38,09% dengan kategori kurang, sedangkan persentase APAR
mempunyai persentase 60% sehingga kategori cukup. Rata-rata persentase
penerapan sarana penanggulangan kebakaran yang sebesar 19,62% sehingga
termasuk dalam kategori kurang. Penerapan manajemen pencegahan kebakaran
mempunyai rata-rata persentase sebesar 12,84% sehingga termasuk dalam
kategori kurang. Rata-rata persentase manajemen penanggulangan kebakaran
sebesar 29,17% sehingga termasuk dalam kategori kurang. Rata-rata persentase
penerapan manajemen kebakaran di Pasar Citra Niaga adalah 18,78% sehingga
seluruh kondisi manajemen kebakaran termasuk dalam kategori kurang. Skor
tersebut diperoleh dari perbandingan kondisi di lapangan dengan standar yang
berlaku.
Saran yang dapat diberikan yaitu membuat organisasi khusus kebakaran,
membentuk tim perencanaan kebakaran, melakukan pelatihan staff pasar,
merencanakan pemasangan sistem proteksi petir, memasang tanda petunjuk arah,
menyiapkan karung goni sebagai pengganti sistem sprinkler, memasang tanda
segitiga merah pada akses pemadam, membuat nota kesepahaman antara Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang dengan BPBD setempat dan
memasang tanda pemasangan alat pemadam api ringan. | en_US |