Show simple item record

dc.contributor.authorARDIANSYAH, Alif
dc.date.accessioned2022-08-11T05:28:13Z
dc.date.available2022-08-11T05:28:13Z
dc.date.issued2022-04-25
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108774
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Agustus 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractPasar modal diperhitungkan sebagai salah satu lembaga perantara yang ampuh untuk mempercepat pembangunan negara, karena pasar modal dianggap sarana yang dapat menggalang dana dalam waktu jangka panjang yang didistribusikan pada sektor yang dianggap produktif. Pertumbuhan investor pasar modal saat ini didominasi oleh generasi milenial, menurut data Strategi Nasional Literasi Keuangan (SNLKI) 2021 – 2025 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tingkat literasi keuangan nasional begitu rendah dibandingkan tingkat inklusi keuangan nasional, dimana indeks literasi keuangan sebesar 38,03 % dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19% pada tahun 2019. Hal ini disebabkan banyaknya investor yang memilki saham ataupun aset investasi lainnya tetapi tidak memahami jelas produk keuangan dari profil resiko investasi tersebut. Kesempatan tersebut digunakan influencer untuk mempengaruhi dalam mengarahkan investasi membuat investor cenderung mengikuti tanpa memiliki ilmu dasar berinvestasi berupa analisis teknikal maupun fundamental dan sekedar mengikuti tren investasi sehingga menderita kerugian. Tindakan influencer dalam merekomendasikan saham menggunakan kata disclaimer digerakkan oleh pikiran dan perasaannya sehingga perbuatan tersebut bersifat aktif. Adanya kepentingan yang timbul dari influencer menyebabkan terjadinya bentrokan dengan kepentingan antar investor lainnya yang menerima rekomendasi saham sehingga terjadi kerugian yang menyebabkan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis mengangkat permasalahan menjadi suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Akibat Hukum Atas Rekomendasi Emiten Saham Menggunakan Kata Disclaimer Dari Influencer Di Pasar Modal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini terkait rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari influencer dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum sehingga dalam prosesnya apa akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer tersebut. Selain itu upaya penyelesaian yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kerugian atas rekomendasi yang diberikan oleh influencer. Tipe penelitian yuridis normatif (legal research), pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini terbagi menjadi bahan huhum primer yang didapat melalui aturan yang mengikat dan memiliki otoritas, kemudian penggunaan bahan hukum sekunder diakses melalui publikasi buku teks, kamuskamus hukum dan jurnal bertopik hukum. Dalam penelitian ini tidak hanya menggunakan bahan primer dan sekunder tetapi penggunaan non primer dirasa penting melalui multidisiplin ilmu lain yang berkaitan berupa ilmu teknologi dan ekonomi. Dalam hasil penelitian ini menemukan terdapat perbedaan mendalam dari rekomendasi saham yang diberikan oleh penasihat investasi dengan influencer karena mereka dalam memberikan rekomendasi haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh menyesatkan dan terdapat sanksi administratif.pertanggungjawaban dalam permasalahan rekomendasi saham oleh influencer tidak berdasar aturan yang ada dan keuntungan yang didapatkan menimbulkan akibat kerugian bagi investor. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Pasar Modal tidak mengatur secara terperinci mengenai sharing pengalaman pribadi seorang influencer dan pemberian rekomendasi tentang investasi saham menggunakan kata disclaimer. Dalam praktiknya emiten tidak memberikan rekomendasi emiten saham, tetapi bekerja dengan influencer melalui penggunaan kata disclaimer yang dimaksudkan untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari emiten. Solusi permasalahan tersebut yang diberikan OJK dalam mekanisme disgorgement fund yaitu dana yang dikumpulkan dari pengenaan disgorgement kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Pada opsi terakhir penyelesaian sengeketa akibat rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer melalui gugatan perdata. Kesimpulan yang tercapai adalah rekomendasi saham oleh influencer menggunakan kata disclaimer adalah bentuk masalah hukum dan peraturan dalam pasar modal yang perlu dibenahi karena rekomendasi yang diberikan telah melanggar Pasal 34 Undang-Undang Pasar Modal dan memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penggunaan kata disclaimer bagi influencer dalam rekomendasi emiten saham Undang-Undang Pasar Modal tidak memperkenankan influencer dalam memberikan rekomendasi saham karena tidak memiliki dasar ilmu terkait fundamental dan teknikal terkait suatu emiten, serta tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait memberi rekomendasi saham. Akibat hukum bagi Direksi atas keterkaitan rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari influencer. Adanya benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan menyebabkan kerugikan bagi saham suatu emiten karena adanya hubungan yang tidak relevan dalam rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer pada pasar modal. Penyelesaian sengketa akibat rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari sangat diprioritaskan untuk diselesaikan melalui mekanisme disgorgement fund yang telah dicetuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan termuat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 65/POJK. 04/2020 dan opsi terakhir melalui gugatan perdata. Saran yang dapat diberikan penulis, pertama, Perlindungan hukum bagi investor perlu dioptimalkan melalui POJK 65/POJK.04/2020 Tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor, karena mekansime disgorgement fund dianggap mempermudah bagi investor untuk mendapat klaim ganti rugi atas kerugian secara tidak alami. Kedua perlunya pembentukan aturan yang dapat memberikan kepastian bagi influencer dalam bertindak khususnya memberikan rekomendasi saham atau memberikan edukasi melalui pembentukan aturan terbaru. Ketiga, diperlukannya revisi pada UndangUndang Pasar Modal dianggap perlu karena dirasa banyaknya hal yang sudah berkembang tetapi tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang Pasar Modal antara lain rekomendasi emiten saham menggunakan kata disclaimer dari influencer dalam praktiknya sudah terjadi tetapi belum ada pasal yang mengatur.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Mardi Handono, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectREKOMENDASI EMITENen_US
dc.subjectKATA DISCLAIMERen_US
dc.subjectSAHAMen_US
dc.subjectPASAR MODALen_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.titleAkibat Hukum Atas Rekomendasi Emiten Saham Menggunakan Kata Disclaimer dari Influencer di Pasar Modalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record